Jumat, 15 Mei 2026

Ironi Kades Jaten, Pulang Haji Ditunggu Petugas Kejaksaan untuk Diantar ke Tahanan

Penulis : Abdul Alim
8 Jul 2025 | 20:23 WIB
BAGIKAN
Kades Jaten Harga Satata ditahan Kejari Karanganyar (Beritasatu.com/Istimewa Kejari Karanganyar)
Kades Jaten Harga Satata ditahan Kejari Karanganyar (Beritasatu.com/Istimewa Kejari Karanganyar)

KARANGANYAR, investor.id – Ironis, mungkin begitu gambaran yang dialami Kepala Desa Jaten Kabupaten Karanganyar Harga Satata. Biasanya orang pulang haji akan disambut sukacita keluarga dan tetangga. Tapi Harga Satata justru disambut petugas kejaksaan untuk diperiksa.

Selama delapan jam diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) Harga Satata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diantar menuju tahanan di Polres Karanganyar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Harga Satata sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruko di atas tanah kas desa.

ADVERTISEMENT

Hartanto mengatakan, dua alat bukti tersebut yakni, dokumen perjanjian bangun guna serah dan bangun serah guna 52 unit ruko pada tahun 2020.

Dokumen perjanjian ini dibuat Harga Satata menyerupai sertifikat kemudian diberikan ke pembeli unit. Didasari dokumen itu, tiap ruko dijual Rp100 juta dengan durasi kepemilikan selama 20 tahun.

"Dokumen itu tidak didasari regulasi pemanfaatan aset desa. Tapi atas inisiatif tersangka. Dokumennya aneh karena dicetak mirip sertifikat," katanya.

Harga Satata membangun 52 ruko di atas tanah basah kas desa melalui rekanan pengembang. Informasi yang dihimpun penyidik, pembangunannya menelan dana Rp3,8 miliar. 

"Secara aturan, semua hasil pemanfaatan tanah kas desa masuk ke kas desa. Tapi tersangka tidak melakukannya. Uangnya dikuasai pribadi. Tidak sesuai prosedur," katanya. 

Pihaknya mengusut kasus ini sejak 2021. Di masa pemeriksaan awal, Harga Satata yang saat itu masih berstatus saksi tiba-tiba mengembalikan uang ke kas desanya Rp260 juta. Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara.  Hartanto mengatakan penahanan tersangka molor dari rencana, mengingat yang bersangkutan masih beribadah haji.

"Iya, tersangka kades Jaten memang baru pulang haji. Hari ini setelah pemeriksaan langsung ditahan," pungkasnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia