Jumat, 15 Mei 2026

Kejagung Beri 3 Kali Kesempatan Pemanggilan, sebelum Riza Chalid Dinyatakan DPO

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
14 Jul 2025 | 16:34 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyusun rencana untuk memanggil pengusaha minyak Riza Chalid. Dia akan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung akan memantau perkembangan dari pemanggilan Riza Chalid, karena bisa saja yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. 

"Kalau misalnya pemanggilan pertama hadir, ya kami tidak ada masalah. Kalau misalnya tidak hadir, baru ada langkah selanjutnya menurut hukum acara," ujar Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

Kejagung akan kembali melayangkan panggilan jika Riza Chalid absen. Pihaknya bakal segera menentukan sikap jika Riza mangkir dari panggilan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

"Kita panggil secara patut tiga kali. Nanti baru kita tentukan sikapnya seperti apa," ungkap Harli.

Riza Chalid diduga tengah berada di luar negeri. Kejagung pun sudah menjalin koordinasi dengan pihak imigrasi untuk memantau perjalanan Riza. Disampaikan Harli, pihaknya kini fokus menyusun rencana pemanggilan terlebih dahulu. 

Kejagung belum berencana mencantumkan nama Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO) selepas dijerat sebagai tersangka. Penyidik masih akan menunggu sikap kooperatif yang bersangkutan.

"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," tutur Harli.

Langkah hukum berikutnya bakal ditempuh jika surat panggilan yang telah dilayangkan Kejagung tak kunjung diindahkan oleh Riza. 

"Ketika misalnya yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan-surat panggilan dari penyidik yang sudah disampaikan secara patut menurut hukum, tapi tidak diindahkan, baru ada langkah-langkah hukum selanjutnya. Misalnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang, kemudian diajukan di dalam red notice," pungkasnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 46 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia