KPK Periksa Pihak Kejari Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 231,8 miliar. Hari ini, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal atau Madina.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/7/2025).
Para saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik hari ini adalah Muhammad Iqbal dari Kajari Mandailing Natal (Madina) dan Gomgoman Halomoan Simbolon selaku Kasi Datun Kejari Madina.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta hari ini, yakni Alexander Melaila, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring.
Pada sehari sebelumnya, Kamis (17/7/2025) KPK juga memeriksa 8 saksi terkait kasus korupsi di Sumut tersebut. Meraka juga diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Medan.
Ke-8 saksi yang diperiksa adalah Mulyono selaku Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara, Winda (Staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal), Ryan Lubis (Kasi UPT Gunung Tua, Padang Lawas Utara), Suryadi Gozali (Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan).
Selain itu, Andi Junaedi (UPTD Paluta/Gn. Tua), Addi Mawardi Harahap (Kabid Binamarga Padangsidimpuan), Abdul Azis (Staf PU Padangsidimpuan), dan Mardiah (Staf Honorer Dinas PUPR Kab Mandailing Natal).
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Madina dan di Dinas PUPR Provinsi, baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain," pungkas Budi.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga sudah menggeledah beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Termasuk, di antaranya menggeledah rumah Topang Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Selain menemukan 2 senpi, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah TOP.
Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






