KPK Tahan 4 Tersangka lagi dalam Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 tersangka dari total 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021.
Gatot juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025.
Tersangka lain yang turut ditahan adalah Putri Citra Wahyoe selaku Staf pada Direktorat PPTKA, Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024. Kemudian Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker tahun 2019-2024, dan Alfa Eshad selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Asep.
KPK sebelumnya telah resmi menahan 4 dari 8 tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker periode 2019-2024 pada hari ini, Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
Kemudian, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025); Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka ini untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Dengan demikian, total tersangka yang ditahan dalam kasus pemerasan TKA di Kemenaker sebanyak 8 orang.
Dalam kasus ini, para tersangka ini telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar 53,7 miliar pada periode 2019-2024. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus 'uang 2 mingguan'.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






