Jumat, 15 Mei 2026

Hakim Tegaskan Klaim Hasto Adanya Tekanan Politik Tak Relevan dengan Pembuktian Pidana

Penulis : Yustinus Patris Paat
25 Jul 2025 | 19:33 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan klaim tekanan politik tidak relevan dengan proses pembuktian kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Hakim beralasan, ada perbedaan waktu antara Hasto melakukan tindak pidana dengan peristiwa yang diklaim Hasto sebagai tekanan politik. 

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan, penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu.

ADVERTISEMENT

“Sehingga kalaupun toh benar ada dinamika politik pada 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada tahun 2019-2020," ujar Rios saat membacakan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim Rios mengatakan, tidak ditemukan relevansi klaim Hasto karena perbedaan waktu antara peristiwa perkara dan situasi politik yang disebut Hasto. 

Tindak pidana Hasto (suap dan perintangan penyidikan) terjadi pada 2019-2020, jauh sebelum Hasto mengklaim ada tekanan politik pada 2023 dan 2024.

Hakim memastikan penetapan tersangka pada Desember 2024 terbukti berasal dari proses penyidikan panjang. Menurut hakim, peristiwa politik sepanjang 2024 tidak berkaitan dengan tindakan Hasto yang didakwakan dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan," pungkas Rios.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 55 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia