Jumat, 15 Mei 2026

Jurist Tan Masuk DPO Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
6 Aug 2025 | 14:41 WIB
BAGIKAN
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025)

JAKARTA, investor.id – Setelah beberapa mangkir dari panggilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Jurist Tan (JT) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Staf khusus Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek itu juga telah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudritek.

"JT sudah DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025). 

Jurist Tan sudah absen dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan tanggal 18, 21, dan 25 Juli 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Dia pun diduga berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Kejagung masih menelusuri dugaan keberadaan Jurist Tan. Tiap informasi maupun data akan didalami lebih lanjut demi memastikan keberadaan yang bersangkutan.

"Yang jelas sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). 

Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek membuat pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Perangkat tersebut untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook.

Kemendikbudristek mengeluarkan anggaran hingga mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung telah menetapkan empat tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup. 

Mereka yakni, Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih ( mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), dan Jurist Tan (mantan staf khusus mendikbudristek).

Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia