Jumat, 15 Mei 2026

Kejagung Ajukan Cabut Paspor Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
11 Aug 2025 | 21:53 WIB
BAGIKAN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik mengusut dugaan pemberian uang dari Sugar Group kepada Zarof Ricar terkait pengurusan perkara di MA. (Foto: / Muhammad Aulia Rahman)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik mengusut dugaan pemberian uang dari Sugar Group kepada Zarof Ricar terkait pengurusan perkara di MA. (Foto: / Muhammad Aulia Rahman)

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Staf khusu Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek itu buron setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Kita bermohon, sedang bermohon dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Jurist Tan sudah absen dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan tanggal 18, 21, dan 25 Juli 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dia pun diduga berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Kejagung masih menelusuri keberadaan Jurist Tan. Tiap informasi maupun data akan didalami lebih lanjut demi memastikan keberadaan yang bersangkutan. Selain itu, upaya pengajuan red notice terhadapnya tengah dalam proses.

"Terkait red notice sedang proses, tinggal kita tunggu saja," ungkap Anang. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membahas seputar pengajuan red notice terhadap Jurist Tan (JT).

Dia sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek, namun tak pernah hadir. Dia juga diduga berada di luar negeri.

"Yang jelas sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). 

Red notice tersebut masih dalam proses. Disampaikan Anang, pihaknya masih memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuannya.

"Yang jelas dalam proses," ungkap Anang.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia