Gugatan Ini Jadi Kasus Perdata Terbesar Sepanjang Sejarah di Indonesia
JAKARTA, investor.id – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini jadi kasus perdata terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Perkara yang teregister dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp 120 triliun, sehingga disebut kuasa hukum penggugat sebagai tuntutan perdata terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Kuasa hukum CMNP R Primaditya Wirasandi menjelaskan, gugatan ini diajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya bernama PT Bhakti Investama) sebagai tergugat II, serta dua pihak lainnya yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi turut sebagai tergugat.
Baca Juga:
Hary Tanoe Terus Terang soal KPIGKasus ini bermula dari transaksi 26 tahun lalu pada 1999, ketika CMNP menerima surat berharga berbentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari Hary Tanoesoedibjo atau PT Bhakti Investama. Namun, menurut penggugat, NCD tersebut tidak dapat dicairkan hingga saat ini.
“Surat berharga berupa NCD yang diserahkan pada tahun 1999 tidak bisa dicairkan. Atas kerugian itu, kami menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun,” jelas Primaditya dalam keterangan di sela persidangan. Ia menegaskan, besaran tuntutan akan terus bertambah hingga pembayaran dilakukan, termasuk denda yang timbul.
Sebelum perkara ini masuk ke meja hijau, kedua belah pihak telah menempuh jalur mediasi. Namun, proses tersebut berakhir buntu. “Upaya mediasi sudah ditempuh, tetapi gagal karena pihak Hary Tanoe tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses tersebut. CMNP menolak adanya perdamaian,” bebernya.
Karena itu, CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding untuk memastikan eksekusi putusan tidak terhambat jika gugatan dikabulkan. Meski demikian, pihak penggugat memperkirakan nilai aset yang diketahui saat ini masih belum mencukupi untuk menutupi tuntutan ganti rugi, sehingga inventarisasi aset tambahan terus dilakukan.
Laporan Pidana di Polda Metro Jaya
Selain gugatan perdata, CMNP juga melayangkan laporan pidana pada 5 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya pembuatan dan/ atau penggunaan NCD palsu, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ungkap Primaditya.
Jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, kasus tersebut berpotensi menjadi preseden hukum baru dalam perkara perdata dengan nilai ganti rugi tertinggi di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






