Jumat, 15 Mei 2026

Tak Hadir Alasan Sakit, Hakim Tunda Sidang PK Silfester Matutina 

Penulis : Andrew Tito
20 Aug 2025 | 16:56 WIB
BAGIKAN
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

JAKARTA, investor.id - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, diwajibkan hadir secara langsung dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025).

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, seorang pemohon tidak bisa mengutus perwakilan untuk hadir dalam persidangan PK. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. 

“Pengaju atau pemohon PK harus hadir sendiri di persidangan. Tidak bisa diwakilkan,” tegas Rio saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Rio menambahkan, aturan hukum memang tidak secara spesifik mengatur mekanisme apabila pemohon kembali menunda kehadiran dalam sidang PK. Meski begitu, ia memastikan majelis hakim akan mengambil sikap tegas jika Silfester berulang kali mangkir.

“Secara regulasi memang tidak ada, tapi saya yakin hakim pemeriksa akan bersikap bila pemohon PK tidak hadir tanpa alasan yang kuat,” ujarnya.

Sidang PK yang dijadwalkan digelar Rabu (20/8) kembali urung dilaksanakan. Silfester beralasan tidak dapat hadir karena sakit. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan pun menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere. 

Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu dijelaskan bahwa Silfester harus menjalani istirahat selama lima hari ke depan.

“Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda. Sidang akan kembali dibuka pada 27 Agustus mendatang,” kata Ketut Darpawan di ruang persidangan.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai telah menyampaikan orasi bernuansa fitnah terhadap JK dan keluarganya.

Meski demikian, Silfester bersikukuh tidak pernah bermaksud memfitnah. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. 

“Saya merasa tidak memfitnah Pak JK. Itu hanyalah bentuk sikap anak bangsa dalam menyoroti masalah kebangsaan,” kata Silfester saat memberikan klarifikasi pada Mei 2017.

Proses hukum berjalan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada 13 Juni 2019, MA menjatuhkan putusan kasasi yang menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Meski dinyatakan bersalah, Silfester belakangan mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia bahkan menyebut sempat beberapa kali bertemu langsung dengan mantan Wakil Presiden tersebut.

“Saya ingin tegaskan bahwa urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya sudah dua sampai tiga kali bertemu beliau,” ujar Silfester ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2025. 

Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena berkaitan dengan figur besar politik nasional, yaitu Jusuf Kalla, yang dua kali menjabat Wakil Presiden RI. Selain itu, status Silfester sebagai relawan politik turut menambah sorotan, terutama di tengah dinamika hukum dan politik menuju tahun-tahun politik berikutnya.

Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2025 mendatang akan menjadi penentu kelanjutan permohonan PK Silfester, sekaligus menguji konsistensi klaim perdamaian dengan JK yang selama ini ia sampaikan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 30 detik yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia