Jumat, 15 Mei 2026

Serahkan ke Kejari Jaksel Soal Silfester, Kejagung: PK Tak Halangi Proses Eksekusi

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
26 Aug 2025 | 20:12 WIB
BAGIKAN
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025)

JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina ke Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Hal ini lantaran hingga kini Silfester tak kunjung dieksekusi.

"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutornya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

Anang enggan berbicara banyak soal perkembangan langkah dari Kejaksaan terkait nasib Silfester. Dia mengarahkan agar teknis detailnya ditanyakan ke Kejari Jaksel.

ADVERTISEMENT

Baru-baru ini, Silfester Matutina menempuh upaya peninjauan kembali (PK) dengan agenda sidang berlangsung 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemberitahuan terkait agenda sidang ini sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Benar info dari Kejari Jaksel sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jaksel dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Anang menyampaikan, Kejari Jaksel di lain sisi segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dia pun menekankan, PK tidak menunda eksekusi atas putusan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

"PK tidak menunda eksekusi," ujar Anang.

Silfester diketahui tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada Mei 2017 lalu. Dia dinilai mencemarkan nama baik JK saat menyampaikan orasi.

Kemudian di tahun 2019, Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. Hanya saja, dia masih belum menjalani hukuman sampai saat ini.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia