Jumat, 15 Mei 2026

Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Kejar Pelaku Lain 

Penulis : Andrew Tito
3 Sep 2025 | 14:31 WIB
BAGIKAN
Rumah Anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) yang dirusak dan dijarah massa, Sabtu (30/8/2025) malam.
Rumah Anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) yang dirusak dan dijarah massa, Sabtu (30/8/2025) malam.

JAKARTA, investor.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan aparat kepolisian dan penjarahan rumah mertua Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama (Uya Kuya). Insiden itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menuturkan, total ada 18 orang yang sempat diamankan dalam operasi penegakan hukum. Dari jumlah tersebut, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana, sementara 8 orang lainnya dipulangkan lantaran tidak cukup bukti. 

“Dari dua perkara yang terjadi di TKP rumah Uya Kuya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas, dan enam orang lainnya terlibat penjarahan,” ujar Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Dicky, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif para pelaku murni karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka memanfaatkan situasi ricuh untuk menguasai barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

“Motifnya mencari keuntungan saja, biar bisa menguasai harta,” kata Dicky.

Lebih lanjut, polisi mengungkap, sebagian besar tersangka merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaku mengenal kondisi lingkungan rumah dan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindak kriminal.

“Mayoritas yang ditangkap adalah warga sekitar rumah. Untuk provokator utamanya masih dalam pencarian,” tambahnya.

Meski sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan. Polisi meyakini jumlah pelaku yang terlibat bisa bertambah karena situasi saat kejadian melibatkan massa yang cukup banyak.

“Anggota di lapangan sekarang fokus mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan ada tambahan tersangka, nanti akan kami update,” tegas Dicky. 

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran menyangkut keluarga seorang figur publik sekaligus anggota DPR RI nonaktif. Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, baik provokator maupun warga yang ikut serta dalam aksi penjarahan.

Penetapan tersangka ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan kericuhan untuk melakukan tindakan kriminal, karena aparat kepolisian berkomitmen menjaga keamanan serta menegakkan hukum dengan tegas.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 6 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia