Jumat, 15 Mei 2026

Komisi IX DPR Usul Pengemudi Ojol Dapat BPJS

Penulis : Ilham Oktafian
15 Sep 2025 | 09:47 WIB
BAGIKAN
Sejumlah pengendara ojek daring menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Sejumlah pengendara ojek daring menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA, investor.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengusulkan pengemudi ojek online (ojol) mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Usulan tersebut dia sampaikan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Pengemudi ojol harus masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara wajib, dengan mekanisme iuran yang adil dan melibatkan kontribusi aplikator," kata Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

Yahya menyebut, selain perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pengemudi ojol juga berhak memperoleh status hubungan kerja. 

Kata dia, selama ini pengemudi ojol bekerja tanpa jam kerja dengan sekaligus menghadapi sejumlah resiko, termasuk potongan dari aplikator.

"Negara juga perlu menetapkan kerangka yang jelas mengenai pola hubungan pengemudi dengan aplikator agar tidak terjadi eksploitasi yang mengaburkan tanggung jawab perusahaan," katanya.

Yahya pun mendong sejumlah persoalan yang dialami pengemudi ojol tersebut masuk dalam pembahasan RUU Transportasi.

Menurutnya, RUU Transportasi bukan sekadar merespons demonstrasi pengemudi ojol, namun juga melindungi pengemudi ojol yang berkontribusi besar terhadap perekonomian digital.

"Komisi IX akan mengawal agar RUU ini benar-benar berpihak pada pengemudi sebagai pekerja rentan. Hak atas kesehatan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja tidak boleh dinegosiasikan," katanya.

Sebelumnya, hal senada telah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, Pemerintah akan memberikan fasilitas perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas ini akan menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja lepas tersebut.

“Fasilitasi ini juga akan didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, dalam hal ini ojol,” ujar  Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (12/9).

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online atau RUU Transportasi kini masuk Prolegnas Prioritas 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama menteri hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD pada Selasa (9/9/2025) lalu.

Editor: Natasha Khairunisa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia