Menag Nasaruddin Bisa Jadi Contoh, KPK: Ada Gratifikasi, Segera Laporkan
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah cepat Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
KPK menilai Nasaruddin Umar bisa menjadi contoh bagi ASN atau penyelenggara lainnya agar segera melaporkan jika menerima gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal ini saat menerima kedatangan Menag Nasaruddin Umar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). Nasaruddin datang melaporkan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi.
"Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama yang sudah ada di tengah kita, Profesor Kiai Haji Nasaruddin Umar. Dan pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya sebagai salah satu bentuk mitigasi awal kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait dengan konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul," ujar Budi Prasetyo.
Budi mengatakan pihaknya menggarisbawahi 3 poin penting dalam pelaporan penerimaan gratifikasi Nasaruddin Umar. Pertama, seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal.
"Yang kedua, Pak Menteri tadi menyampaikan juga bahwa ini juga menjadi teladan yang positif tentunya tidak hanya di Kementerian Agama, tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia agar kita sedari awal melakukan mitigasi-mitigasi khususnya pencegahan korupsi," jelas dia.
Ketiga, kata Budi, pelaporan penerimaan gratifikasi Menag Nasaruddin tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat atau pihak-pihak swasta agar tidak memberi hadiah kepada penyelenggara negara.
"Ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN," tegas Budi.
Sebelumya, Menag Nasaruddin Umar resmi melaporkan penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi ke KPK pada hari ini, Senin (23/2/2026). Nasaruddin melaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





