Sabtu, 4 April 2026

Lolos Sanksi Pidana, KPK Verifikasi Soal Kompensasi yang Perlu Dikembalikan Menag

Penulis : Yustinus Patris Paat
23 Feb 2026 | 14:51 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/aa.
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/aa.

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar lolos dari sanksi pidana dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasalnya, Nasaruddin melaporkan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi ke KPK di bawah waktu 30 hari kerja. 

"Beliau menyampaikan (penerimaan gratifikasi) sebelum 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor). Disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Advertisement

Pasal 12B UU Tipikor mengatur sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar terhadap penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi tanpa melaporkan ke KPK.

Arif mengatakan KPK akan melakukan verifikasi atas laporan penerimaan gratifikasi Menag Nasaruddin Umar. KPK, kata Arief memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan, apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau penerima. Termasuk, kata dia, KPK akan memutuskan apakah Nasaruddin membayar ganti rugi atau kompensasi. 

"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," tandas dia.

"Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara," tutur Arif menambahkan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 23 menit yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 33 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 1 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 1 jam yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 1 jam yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia