Lolos Sanksi Pidana, KPK Verifikasi Soal Kompensasi yang Perlu Dikembalikan Menag
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar lolos dari sanksi pidana dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasalnya, Nasaruddin melaporkan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi ke KPK di bawah waktu 30 hari kerja.
"Beliau menyampaikan (penerimaan gratifikasi) sebelum 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor). Disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Pasal 12B UU Tipikor mengatur sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar terhadap penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi tanpa melaporkan ke KPK.
Arif mengatakan KPK akan melakukan verifikasi atas laporan penerimaan gratifikasi Menag Nasaruddin Umar. KPK, kata Arief memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan, apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau penerima. Termasuk, kata dia, KPK akan memutuskan apakah Nasaruddin membayar ganti rugi atau kompensasi.
"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," tandas dia.
"Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara," tutur Arif menambahkan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





