Sabtu, 4 April 2026

Lolos Sanksi Pidana, KPK Verifikasi Soal Kompensasi yang Perlu Dikembalikan Menag

Penulis : Yustinus Patris Paat
23 Feb 2026 | 14:51 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/aa.
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/aa.

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar lolos dari sanksi pidana dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasalnya, Nasaruddin melaporkan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi ke KPK di bawah waktu 30 hari kerja. 

"Beliau menyampaikan (penerimaan gratifikasi) sebelum 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor). Disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Advertisement

Pasal 12B UU Tipikor mengatur sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar terhadap penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi tanpa melaporkan ke KPK.

Arif mengatakan KPK akan melakukan verifikasi atas laporan penerimaan gratifikasi Menag Nasaruddin Umar. KPK, kata Arief memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan, apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau penerima. Termasuk, kata dia, KPK akan memutuskan apakah Nasaruddin membayar ganti rugi atau kompensasi. 

"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," tandas dia.

"Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara," tutur Arif menambahkan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 7 menit yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Business 27 menit yang lalu

Hemat Energi 40%, Industri Tekstil Mulai Adopsi Truk Listrik

Penggunaan kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan pasokan BBM di tengah dinamika geopolitik global.
International 48 menit yang lalu

WHO Kecam Serangan ke Fasilitas Kesehatan di Iran

WHO kecam serangan AS & Israel ke fasilitas kesehatan Iran. 4 juta orang mengungsi, risiko wabah penyakit kian mengancam Timur Tengah.
Business 59 menit yang lalu

Green SM Dapat Dukungan Pembiayaan BCA Rp600 M

Fasilitas pembiayaan dari BCA ditujukan memperkuat kesiapan operasional serta menjaga keberlanjutan layanan Green SM di sejumlah kota.
Market 1 jam yang lalu

Laba Mitratel (MTEL) Rp 2,1 Triliun

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp 2,11 triliun tahun 2025.
International 1 jam yang lalu

Serangan Udara Rusia Tewaskan 14 Warga Sipil Ukraina

Rusia luncurkan 500 drone ke Ukraina menjelang Paskah, 14 warga sipil tewas. Zelenskyy tawarkan bantuan amankan Selat Hormuz dari Iran.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia