WNA Korea Tertipu ’Black Dollar’ di Jakarta Barat, Rugi Rp 1,6 Miliar
JAKARTA, investor.id – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penipuan investasi bodong bermodus black dollar yang menyasar warga negara asing (WNA). Dalam kasus ini, seorang pria asal Korea Selatan berinisial LBO (Lee Byung-ok) menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka yang juga merupakan WNA, yakni IDK (alias JK) dan SDT (alias JP). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial PL (alias P) masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Cuci Uang dengan "Cairan Ajaib"
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Irawan menjelaskan, aksi penipuan ini berlangsung sejak September hingga Desember 2025. Para pelaku mendekati korban di sebuah pusat perbelanjaan sebelum akhirnya menawarkan investasi tumpukan dolar hitam yang diklaim bisa berubah menjadi uang asli jika dicuci dengan cairan khusus.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat melakukan demonstrasi mencuci uang dolar senilai US$ 3.300. Korban kemudian diberikan US$ 300 hasil pencucian uang tersebut untuk ditukarkan ke money changer.
"Uang US$ 300 itu memang asli. Itu sengaja digunakan pelaku sebagai umpan untuk membangun kepercayaan korban," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi, Selasa (31/3/2026).
Cairan Khusus Ternyata Hanya Deterjen
Setelah korban tergiur, para pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari biaya tebusan koper di Bea Cukai hingga pembelian cairan pembersih tambahan. Total dana yang disetorkan korban mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Namun, saat korban mencoba mencuci sendiri sisa tumpukan kertas hitam tersebut, uang tidak pernah berubah. Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan fakta yang mengejutkan mengenai "cairan ajaib" milik pelaku.
"Setelah kami cek, cairan khusus tersebut hanyalah air biasa yang dicampur dengan deterjen. Namun, pelaku meyakinkan korban bahwa itu cairan kimia khusus untuk melunturkan warna hitam pada dolar," tambah Raden.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam koper, lima brankas berisi tumpukan kertas hitam, dua jeriken cairan pembersih, serta rekaman CCTV saat penyerahan uang.
Seluruh pelaku dan korban dalam kasus ini diketahui merupakan warga negara asing. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Hubungan Internasional (Hubinter) terkait status hukum para tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penipuan Black Dollar atau yang sering disebut sebagai "Wash Wash Scam" adalah skema penipuan klasik berskala internasional yang telah ada selama puluhan tahun. Modus ini biasanya melibatkan tumpukan kertas seukuran uang kertas yang telah diwarnai hitam atau biru tua dengan zat kimia tertentu yang sering kali menggunakan kanji atau yodium.
Para penipu biasanya mengaku uang tersebut adalah uang asli yang sengaja disamarkan untuk menghindari deteksi pihak Bea Cukai atau otoritas keamanan saat diselundupkan keluar dari zona konflik atau negara tertentu. Korban dijanjikan keuntungan besar jika bersedia membiayai pembelian "cairan pembersih" yang harganya diklaim sangat mahal.
Meskipun terlihat kuno, teknik manipulasi psikologis dan demonstrasi langsung yaitu trik sulap menggunakan uang asli yang dilapisi zat tertentu masih sering memakan korban, terutama dari kalangan pengusaha atau warga asing yang kurang memahami regulasi keuangan lokal.
Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang tidak masuk akal, terutama yang melibatkan transaksi fisik uang tunai dalam jumlah besar di tempat-tempat informal.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



