Sabtu, 4 April 2026

WNA Korea Tertipu ’Black Dollar’ di Jakarta Barat, Rugi Rp 1,6 Miliar

Penulis : Andrew Tito
31 Mar 2026 | 17:24 WIB
BAGIKAN
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi menjelaskan, uang 300 dolar AS tersebut memang asli dan sengaja digunakan untuk membangun kepercayaan korban. (Foto: B-Universe/ Andrew Tito)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi menjelaskan, uang 300 dolar AS tersebut memang asli dan sengaja digunakan untuk membangun kepercayaan korban. (Foto: B-Universe/ Andrew Tito)

JAKARTA, investor.id – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penipuan investasi bodong bermodus black dollar yang menyasar warga negara asing (WNA). Dalam kasus ini, seorang pria asal Korea Selatan berinisial LBO (Lee Byung-ok) menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka yang juga merupakan WNA, yakni IDK (alias JK) dan SDT (alias JP). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial PL (alias P) masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Cuci Uang dengan "Cairan Ajaib"

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Irawan menjelaskan, aksi penipuan ini berlangsung sejak September hingga Desember 2025. Para pelaku mendekati korban di sebuah pusat perbelanjaan sebelum akhirnya menawarkan investasi tumpukan dolar hitam yang diklaim bisa berubah menjadi uang asli jika dicuci dengan cairan khusus.

Advertisement

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat melakukan demonstrasi mencuci uang dolar senilai US$ 3.300. Korban kemudian diberikan US$ 300 hasil pencucian uang tersebut untuk ditukarkan ke money changer.

"Uang US$ 300 itu memang asli. Itu sengaja digunakan pelaku sebagai umpan untuk membangun kepercayaan korban," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi, Selasa (31/3/2026).

Cairan Khusus Ternyata Hanya Deterjen

Setelah korban tergiur, para pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari biaya tebusan koper di Bea Cukai hingga pembelian cairan pembersih tambahan. Total dana yang disetorkan korban mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Namun, saat korban mencoba mencuci sendiri sisa tumpukan kertas hitam tersebut, uang tidak pernah berubah. Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan fakta yang mengejutkan mengenai "cairan ajaib" milik pelaku.

"Setelah kami cek, cairan khusus tersebut hanyalah air biasa yang dicampur dengan deterjen. Namun, pelaku meyakinkan korban bahwa itu cairan kimia khusus untuk melunturkan warna hitam pada dolar," tambah Raden.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam koper, lima brankas berisi tumpukan kertas hitam, dua jeriken cairan pembersih, serta rekaman CCTV saat penyerahan uang.

Seluruh pelaku dan korban dalam kasus ini diketahui merupakan warga negara asing. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Hubungan Internasional (Hubinter) terkait status hukum para tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penipuan Black Dollar atau yang sering disebut sebagai "Wash Wash Scam" adalah skema penipuan klasik berskala internasional yang telah ada selama puluhan tahun. Modus ini biasanya melibatkan tumpukan kertas seukuran uang kertas yang telah diwarnai hitam atau biru tua dengan zat kimia tertentu yang sering kali menggunakan kanji atau yodium.

Para penipu biasanya mengaku uang tersebut adalah uang asli yang sengaja disamarkan untuk menghindari deteksi pihak Bea Cukai atau otoritas keamanan saat diselundupkan keluar dari zona konflik atau negara tertentu. Korban dijanjikan keuntungan besar jika bersedia membiayai pembelian "cairan pembersih" yang harganya diklaim sangat mahal.

Meskipun terlihat kuno, teknik manipulasi psikologis dan demonstrasi langsung yaitu trik sulap menggunakan uang asli yang dilapisi zat tertentu masih sering memakan korban, terutama dari kalangan pengusaha atau warga asing yang kurang memahami regulasi keuangan lokal.

Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang tidak masuk akal, terutama yang melibatkan transaksi fisik uang tunai dalam jumlah besar di tempat-tempat informal.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 27 menit yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 38 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 1 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 1 jam yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 1 jam yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia