Dilema Outsourcing di Indonesia
Unjuk rasa para pekerja sudah sering terjadi dan bukan hal baru lagi bagi warga Jakarta. Salah satu tuntutan utama dari pengunjuk rasa yang selalu muncul adalah penghapusan outsourcing. Hal ini akan semakin meruncing jika tidak dijembatani secara bijak.
Outsourcing adalah pengalihan daya (melalui kontrak) pelaksanaan suatu proses bisnis internal– sebagai perusahaan pengguna outsourcing– ke organisasi pihak ketiga, sebagai perusahaan penyedia jasa outsourcing. Ini sudah menjadi praktik bisnis yang umum dalam ekonomi modern.
Di tengah kerasnya protes pekerja, praktik Outsourcing di Indonesia justru berkembang pesat. Inilah yang memicu aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang semakin marak dalam beberapa waktu belakangan ini. Kerugian yang timbul tentu tidak sedikit dan ini berpotensi melemahkan daya saing industri nasional, termasuk menghambat masuknya investasi asing.
Bagi pekerja, outsourcing dipandang sebagai ancaman karena melemahkan posisi tawar mereka. Perusahaan penyedia jasa outsourcing mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak sehingga tidak memberikan jaminan kepastian kerja yang berlanjut. Pekerja dapat diganti saat masa kontrak berakhir (umumnya paling lama satu tahun).
Dalam kondisi seperti ini, pekerja tidak dapat bekerja dengan tenang, terutama menjelang berakhirnya kontrak kerja. Ini karena tidak ada kepastian apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau dihentikan. Ada kecenderungan perusahaan outsourcing lebih suka mengganti pekerja saat kontrak berakhir untuk menghindari kenaikan upah. Tidak jarang pekerja dipecat secara sepihak.
Pekerja outsourcing sering tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan mereka yang bekerja di perusahaan pada umumnya, antara lain dalam hal: standar gaji, kenaikan gaji, remunerasi, jaminan sosial, cuti, fasilitas kerja, pelatihan, dan karier. Banyak yang dibayar jauh di bawah standar upah minimum, bahkan ada yang dibayar berdasarkan upah harian. Itu pun masih harus dipotong untuk biaya perlengkapan kerja, seperti seragam.
Mereka tidak berdaya karena tidak memiliki banyak pilihan: cari kerja susah, tingkat pengangguran tinggi. Fenomena seperti ini terutama sangat dirasakan oleh pekerja outsourcing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled labor), sehingga mereka mudah digantikan.
Jasa kebersihan dan keamanan adalah jenis pekerjaan yang sangat mudah terkena pemutusan kerja. Pekerja outsourcing yang terampil (skilled labor) bernasib lebih baik karena lebih sulit digantikan. Mereka memiliki posisi tawar lebih kuat. Sayangnya, mayoritas pekerja outsourcing di Indonesia tergolong tidak memiliki keterampilan khusus.
Suburnya Praktik Outsourcing
Outsourcing semakin menarik, karena perusahaan akan memperoleh banyak nilai tambah dari penyedia jasa outsourcing, yang memang fokus dan ahli di bidangnya (spesialis). Perusahaan penyedia outsourcing mampu melaksanakan kegiatan dalam bidangnya dengan lebih efektif dan efisien. Mereka juga lebih mampu merespons perubahan teknologi dan/atau preferensi pelanggan.
Hasilnya adalah kegiatan yang dialihdayakan dapat terlaksana lebih baik (berkualitas) dan lebih murah. Layanan semakin tepat dan cepat. Pastinya ini akan menambah nilai bagi pelanggan. Perusahaan tidak perlu pusing dan tidak menanggung kewajiban biaya-biaya pekerja, yang terkait dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dengan mengalihdayakan sebagian kegiatan pendukungnya, perusahaan dapat lebih berkonsentrasi pada bisnis inti, guna menciptakan keunggulan bersaing yang berkelanjutan. Kelebihan inilah yang mendorong semakin bertumbuhnya praktik outsourcing di dunia, termasuk di Indonesia. Jadi, jika kini praktik outsourcing berkembang cukup pesat, hal ini sudah menjadi tren global.
Makanya, dengan semakin banyaknya praktik outsourcing di Indonesia dan di dunia, rasanya tuntutan penghapusan outsourcing oleh para pekerja sulit dipenuhi. Prinsip keefektifan dan efisiensi yang ditawarkan oleh praktik outsourcing sangat dibutuhkan perusahaan untuk dapat bersaing dan bertumbuh, baik secara lokal, regional, maupun global.
Setiap perusahaan yang ingin bertahan tentu akan terus berupaya meningkatkan daya saing melalui perbaikan manajemen dan operasi, agar lebih efektif dan efisien. Arus ini tidak dapat dihambat apalagi dilawan, kalau ingin ekonomi nasional kita meningkat. Jika ekonomi nasional memburuk akibat turunnya daya saing perusahaan-perusahaan nasional, lapangan kerja akan menyempit dan pengangguran akan meningkat. Tentu hal ini juga tidak diharapkan oleh kaum pekerja.
Sebaliknya, kita juga bisa memahami mengapa outsourcing ditolak oleh pekerja. Banyak ketentuan UU dan peraturan tentang outsourcing yang dilanggar oleh perusahaan outsourcing. Perjanjian kerja tidak dilaksanakan sesuai peraturan, para pekerja tidak mendapatkan jaminan kelangsungan kerja dan hakhaknya, serta mengalami perlakuan diskriminatif.
Jembatan untuk Harmonisasi
Pemerintah sebagai regulator dituntut untuk mampu berperan sebagai fasilitator yang efektif, guna menjembatani kepentingan antara pihak perusahaan dan pekerja outsourcing yang seolah bertentangan. Sekali pun belum sempurna, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing telah mengatur secara cukup memadai terhadap praktik, perjanjian kerja, dan hak-hak pekerja outsourcing. Outsourcing dibatasi hanya terhadap lima jenis pekerjaan tambahan, yakni jasa kebersihan, keamanan, transportasi, catering, serta pekerjaan penunjang penambangan dan perminyakan.
Sosialisasi peraturan pemerintah dan perundang-undangan outsourcing harus diintensifkan dan edukasi secara sistematis perlu dilakukan ke semua pihak, baik kepada perusahaan penyedia jasa, perusahaan pengguna, pekerja dan serikat pekerja, maupun kepada pihak lain yang relevan. Dengan demikian semua pihak dapat berpikir jernih untuk tidak bertikai, melainkan bersama-sama membangun daya saing nasional, meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa.
Fungsi pengawasan oleh pemerintah harus ditingkatkan dan dilakukan dengan sungguh-sungguh agar dapat mendeteksi dan menindak tegas penyimpangan yang ada. Rasanya para pekerja akan bisa belajar untuk menerima praktik outsourcing jika mereka yang bekerja di perusahaan outsourcing diperlakukan secara fair, dan hak-hak mereka dipenuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Perusahaan pengguna outsourcing juga berkewajiban moral untuk ikut mengawasi bagaimana perusahaan penyedia outsourcing memperlakukan pekerjanya, dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan kontrak dengan perusahaan outsourcing yang tidak mematuhi peraturan. Semoga dengan itikad baik dan semangat kebersamaan dari semua pihak, kisruh outsourcing ini dapat diminimalkan, sehingga mampu mendukung terciptanya kegiatan industrial yang kondusif di Indonesia.
Hanes Riady
Wakil Rektor Kwik Kian Gie School
of Business
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

