BI Sesuaikan Modal Minimum Bank Umum
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum (KPMM) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/12/PBI/2013 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2014.
Keterangan tertulis BI melalui laman resminya di Jakarta, Jumat, menyebutkan PBI itu ditujukan untuk memperkuat aspek permodalan bank baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III.
Dari sisi kualitas, PBI mengatur tentang penyesuaian komponen dan persyaratan instrumen modal serta penyesuaian rasio permodalan. Sedangkan dari sisi kuantitas, diatur mengenai kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).
Tambahan modal tersebut terdiri atas Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge (khusus bagi Domestic Systemically Important Bank/D-SIB).
Penguatan aspek permodalan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko bila terjadi krisis, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015.
Selain itu, Implementasi Basel III ini juga merupakan bentuk pemenuhan komitmen Indonesia sebagai member G-20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Secara garis besar terdapat tiga pokok utama yang diatur dalam PBI tersebut. Pertama, peningkatan kualitas permodalan melalui perubahan pengaturan komponen dan persyaratan instrumen modal sesuai dengan kerangka Basel III. Ketentuan tersebut mengatur bahwa komponen modal Bank terdiri atas komponen Modal Inti (Tier 1) dan komponen modal pelengkap (Tier 2). Komponen Modal Inti (Tier 1) sendiri dibagi menjadi dua yaitu modal inti utama (common equity Tier 1) dan modal inti tambahan (Additional Tier 1).
Kedua, bank wajib menyediakan modal inti (Tier 1) paling rendah sebesar enam persen dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dan modal inti utama (Common Equity Tier 1) paling rendah sebesar 4,5 persen dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Ketiga, bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) di atas kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko. Bank yang tergolong dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, diwajibkan membentuk Capital Conservation Buffer, yaitu tambahan modal sebesar 2,5 persen dari ATMR yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada periode krisis. (ant/gor)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



