Jumat, 15 Mei 2026

Ini Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, termasuk Minyakita

Penulis : Eva Fitriani
13 Feb 2023 | 10:19 WIB
BAGIKAN
Pedagang menata minyak goreng kemasan di sebuah toko kelontong di Tangerang Selatan, Banten. (B-Universe Photo/Mohammad Defrizal)
Pedagang menata minyak goreng kemasan di sebuah toko kelontong di Tangerang Selatan, Banten. (B-Universe Photo/Mohammad Defrizal)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, baik yang berupa minyak goreng curah maupun dalam kemasan merek Minyakita.

SE mewajibkan penjualan minyak goreng rakyat mematuhi ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan merek Minyakita dan Rp 15.500 per kg untuk minyak curah, larangan penjualan secara bundling, serta pembelian maksimal 2 liter per orang per hari untuk Minyakita dan 10 kg per hari untuk minyak goreng curah.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga, mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan dalam keterangannya, seperti dilaporkan Investor Daily, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

SE yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 itu menyebutkan pedoman tersebut harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Kemendag tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Ini Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, termasuk Minyakita
Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan No 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia