Jumat, 15 Mei 2026

Kendaraan Listrik Mampu Tekan Seperlima Biaya Transportasi

Penulis : Kunradus Aliandu
8 Mar 2023 | 16:30 WIB
BAGIKAN
Permintaan kendaraan listrik di Indonesia
Permintaan kendaraan listrik di Indonesia

JAKARTA, investor.id - Penggunaan kendaraan bertenaga listrik (electric vehicle/EV) dipastikan mampu menekan seperlima biaya transportasi rumah tangga menyusul selisih harga antara listrik dan bahan bakar minyak di tingkat satuan. Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov mengatakan, masyarakat harus lebih rasional terhadap biaya transportasi rumah tangga, terutama untuk penggunaan kendaraan bermotor. “Penggunaan kendaraan listrik ini dari aspek operasional sehari-hari tidak dibantah lagi. Jauh lebih murah dibanding BBM,” kata Abra dalam sebuah diskusi yang disiarkan di salah satu stasiun TV Nasional, Selasa (7/3/2023).

Untuk satu kendaraan roda dua bertenaga listrik, Abra mencontohkan, membutuhkan 2 KWh dengan harga sekitar Rp 3.000-an. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berbahan bakar konvensional membutuhkan Rp 22.000 dengan asumsi harga per liter Pertalite Rp 11.000. “Penggunaan motor listrik sudah jauh menghemat seperlima dari pengeluaran rumah tangga. Masyarakat bisa menggunakan selisih itu untuk kebutuhan primer lainnya. Misalkan untuk pemenuhan pangan, sandang, ataupun papan,” kata dia.

Hitungan tersebut, jelas dia, hanya dari perbandingan sumber energi yang digunakan. Penghematan juga muncul pada insentif fiskal berupa pemberian subsidi pajak kendaraan berbasis bermotor listrik. Terlepas dari rasionalisasi penghematan yang mampu diraih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik itu, kara Abra, dorongan pemerintah sudah dimulai sejak terbitnya Keppres No. 5/2019 untuk percepatan kendaraan listrik. “Filosofi dari Keputusan Presiden tersebut adalah mendorong berbagai sisi, baik produsen maupun konsumen untuk yakin dan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” kata Abra.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, seluruh jajaran pemerintah diminta untuk mendorong pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik dinas operasional menyusul minimnya pelaksanaan perintah itu. Abra mengatakan, pemerintah harus mengambil momentum pemberian stimulus fiskal berupa subsidi pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 1,75 triliun yang bersumber dari dana APBN untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di tingkat pemerintahan.

Pada momentum ini, lanjut dia, pemerintah harus ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau menggunakan kendaraan bermotor bertenaga listrik. Ini penting untuk dilaksanakan agar stimulus fiskal tersebut cepat diserap masyarakat.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia