Jumat, 15 Mei 2026

Kemenkeu Bakal Dalami Data 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan

Penulis : Arnoldus Kristianus
10 Mar 2023 | 14:25 WIB
BAGIKAN
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo

JAKARTA, investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sampai saat ini belum menerima data mengenai 134 pegawai yang dianggap memiliki saham di 280 perusahaan. Bila sudah menerima data tersebut, pihak Kemenkeu akan mendalami lebih lanjut terkait 134 pegawai tersebut.

“Kami belum menerima surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kalau sudah kami terima akan kami dalami tentang siapa, punya usaha apa, dan apakah ada potensi konflik kepentingan, itu yang penting untuk didalami. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis seperti apa informasinya,” ucap Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo di Kantor Kemenkeu pada Jumat (10/03/2023).

Dia mengatakan, bila melihat dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada regulasi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki bisnis. Selama kegiatan bisnis tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pekerjaan sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

“Sejauh ini UU (Undang Undang) dan PP (Peraturan Pemerintah) tidak melarang dilakukan atau pembatasan, pengaturan kepantasan, governance-nya, memberitahukan kepada atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest,” kata Yustinus.

Yustinus mencontohkan, bila ada pegawai Kemenkeu memiliki bisnis seperti fotografi dan catering tentu tidak dilarang. Sebab jenis usaha tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan sebagai ASN di Kemenkeu. Dia menekankan agar masyarakat jangan langsung menetralisir sampai mengetahui informasi yang jelas tentang 134 pegawai Kemenkeu yang memiliki saham di 280 perusahaan.

“Prinsipnya kami punya aturan dan pedoman etik, kalau ada potensi pelanggaran tentu akan kami ingatkan. Tetapi kalau tidak ada yang penting rambu-rambunya jelas ini harus dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) termasuk dengan atasan langsung dalam rangka pengawasan,” kata Yustinus.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia