Senin, 29 Mei 2023

Kemenkeu Bakal Dalami Data 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan

Arnoldus Kristianus
10 Mar 2023 | 14:25 WIB
BAGIKAN
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo

JAKARTA, investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sampai saat ini belum menerima data mengenai 134 pegawai yang dianggap memiliki saham di 280 perusahaan. Bila sudah menerima data tersebut, pihak Kemenkeu akan mendalami lebih lanjut terkait 134 pegawai tersebut.

“Kami belum menerima surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kalau sudah kami terima akan kami dalami tentang siapa, punya usaha apa, dan apakah ada potensi konflik kepentingan, itu yang penting untuk didalami. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis seperti apa informasinya,” ucap Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo di Kantor Kemenkeu pada Jumat (10/03/2023).

Dia mengatakan, bila melihat dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada regulasi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki bisnis. Selama kegiatan bisnis tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pekerjaan sebagai ASN.

Advertisement

“Sejauh ini UU (Undang Undang) dan PP (Peraturan Pemerintah) tidak melarang dilakukan atau pembatasan, pengaturan kepantasan, governance-nya, memberitahukan kepada atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest,” kata Yustinus.

Yustinus mencontohkan, bila ada pegawai Kemenkeu memiliki bisnis seperti fotografi dan catering tentu tidak dilarang. Sebab jenis usaha tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan sebagai ASN di Kemenkeu. Dia menekankan agar masyarakat jangan langsung menetralisir sampai mengetahui informasi yang jelas tentang 134 pegawai Kemenkeu yang memiliki saham di 280 perusahaan.

“Prinsipnya kami punya aturan dan pedoman etik, kalau ada potensi pelanggaran tentu akan kami ingatkan. Tetapi kalau tidak ada yang penting rambu-rambunya jelas ini harus dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) termasuk dengan atasan langsung dalam rangka pengawasan,” kata Yustinus.

Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Lifestyle 4 jam yang lalu

Indonesia Akan Salurkan Bantuan Vaksin ke Zimbabwe dan Kenya 

LDKPI sudah menyalurkan bantuan vaksin pentavalen terhadap Nigeria sebanyak 730 ribu dosis vaksin.
Business 5 jam yang lalu

Dukung Kinerja Ponsel, 4 Barang ini Wajib Dimiliki Pengguna

Setiap ponsel membutuhkan aksesoris tambahan untuk melindungi dan mengoptimalkan kerjanya.
Business 5 jam yang lalu

Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka, Kelas Pintar Gelar Aneka Program

Program-program tersebut antara lain rangkaian webinar, pendampingan ke satuan pendidikan binaan
Market 5 jam yang lalu

Eks Dirut Bursa Blak-blakan soal Bumi Minerals (BRMS), Ini Peluang dan Risikonya

Hasan Zein, mantan dirut Bursa Efek Jakarta, mengulas soal potensi kinerja Bumi Resources Minerals (BRMS). Ini tentu ada peluang dan risiko.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Baparekraf ScaleUp Champions , Program Dukung Industri Kreatif dan Startup Digital

Baparekraf Scale-Up Champions 2023 diharapkan akan menghasilkan Unicorn dan Decacorn baru di Indonesia.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id