INDEF: Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Pakaian Jadi Dalam Negeri
JAKARTA, investor.id - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, praktik impor pakaian bekas dinilai mengganggu industri pakaian jadi produksi dalam negeri.
"Produk impor sendiri sebetulnya kalau kita lihat sudah banyak dan di luar (pakaian bekas) itu setidaknya sudah mengganggu kinerja dan industri di dalam negeri," ungkap peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Andry, pemerintah harus mampu meningkatkan konsumsi produk tekstil jadi dalam negeri agar industri tersebut dapat bertahan. Serta, harus mendorong agar industri tekstil dalam negeri dapat bersaing. Dengan demikian, tidak cukup dengan sekedar melarang impor pakaian bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Selain itu, Andry juga menaruh perhatian terhadap banyaknya PHK yang terjadi pada pekerja industri tekstil. Hal tersebut diduga karena sulitnya industri tekstil lokal untuk menembus pasar internasional atau mengekspor produk mereka yang tak sebanding dengan derasnya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
"Pemerintah juga mungkin tidak berhenti di sini saja, tidak hanya berhenti untuk menyetop impor dari produk-produk pakaian bekas yang mungkin identik dengan thrifting tetapi mendorong Bagaimana industri di dalam negeri itu juga bisa berkompetisi dengan pakaian-pakaian bekas tersebut ataupun industri-industri dari luar Indonesia jadi tidak hanya untuk menyetop tapi juga mensupport bagaimana industri tekstil dan produk jadi dalam negeri ini dapat tetap eksis," tambah Andry.
Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor barang tekstil jadi Indonesia per-Januari 2023 mencapai US$ 12,2 juta atau setara Rp 187,6 miliar, dengan volume 4.800 ton.
Seperti diketahui, impor pakaian bekas saat ini berstatus ilegal di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam larangan impor barang bekas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan tersebut merupakan revisi dari Permendag No 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






