Jumat, 15 Mei 2026

Revisi Permendag Lindungi Bisnis UMKM dari Serbuan Produk Impor

Penulis : Arnoldus Kristianus
7 Jul 2023 | 08:00 WIB
BAGIKAN
Perajin menyelesaikan pembuatan Tenun Flores di sebuah pameran Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Jakarta, belum lama ini.   Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Perajin menyelesaikan pembuatan Tenun Flores di sebuah pameran Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Jakarta, belum lama ini. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

JAKARTA, investor.id – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air membutuhkan dukungan regulasi sebagai pelindung dari serbuan produk impor. Salah satu dukungan tersebut adalah 

revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini juga diperlukan agar bisnis UMKM tidak terganggu oleh dugaan hadirnya Project S TikTok Shop. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di Tiongkok.

Dengan revisi Permendag 50/2020 tersebut, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi aturan tersebut harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50/2020 diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling, sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia

ADVERTISEMENT

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PPMSE.

"Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, kementerian/lembaga lain, dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag. Namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgen. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," jelas Teten dalam pernyataan resmi, Kamis (6/7/2023).

Kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut. "Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," kata Teten.

Teten mengatakan saat ini TikTok didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.

Menteri Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp 5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali UMKM. Jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup. Karena berdasarkan Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu, hanya 25% hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal. Sementara mayoritas 75% sudah dikuasai oleh produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan US$ 6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.

Masih mengutip studi tersebut, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang di Jakarta, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% tahun 2021.

Sesuai arahan Presiden, terdapat tiga hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri termasuk UMKM, serta perlindungan kepada platform lokal.

Pengadaan Barang Pemerintah

Sementara itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-koperasi) untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem pengadaan digital katalog elektronik (e-katalog).

"Ada pasar yang luas untuk pelaku UMK-koperasi dari transaksi APBN/APBD, maka kita dorong transaksinya lewat katalog elektronik. Sangat mudah, hanya dengan dua langkah (KTP dan NIB), produk anda bisa tayang di Katalog Elektronik," jelas Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, dukungan kepada UMK-koperasi diberikan sesuai Instruksi Presiden yang mewajibkan alokasi belanja APBN/APBD untuk produk dalam negeri (PDN) senilai Rp 500 triliun di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) pada Katalog Elektronik tahun 2023.

Di sisi lain, upaya tersebut dilakukan untuk mendorong PDN dan UMK-koperasi bisa naik kelas sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pemerintah juga terus mendorong kemudahan pelaku usaha dalam negeri untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin terjadinya persaingan yang sehat. "Apa manfaatnya? Anda bisa bertransaksi dengan K/L/PD, transaksi yang transparan, efektif, dan bisa meningkatkan kualitas dan pembelian PDN,” kata Hendrar.

Kepala LKPP juga mengajak para pelaku usaha dalam negeri untuk terus mengembangkan kemitraan usahanya dan memberikan peluang bagi UMK-koperasi untuk masuk pada rantai pasok utama yang tidak terbatas pada suplai bahan pendukung. Selain itu, mendorong K/L/PD untuk belanja PDN dan UMK-koperasi.

Editor: Thomas Harefa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 24 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 28 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia