Jumat, 15 Mei 2026

OIKN Respons Ombudsman Soal Temuan Maladministrasi Lahan IKN

Penulis : Alfida Rizky Febrianna
21 Jan 2024 | 18:04 WIB
BAGIKAN
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Jakarta, Minggu (21/1/2024). (B-Universe Photo/Alfida Rizky Febrianna)
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Jakarta, Minggu (21/1/2024). (B-Universe Photo/Alfida Rizky Febrianna)

JAKARTA, investor.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) buka suara terkait temuan Ombudsman RI terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menjelaskan bahwa permasalahan terkait penggunaan dan pembebasan lahan pertanahan yang dinilai bersejarah bagi masyarakat setempat itu terjadi pada 2022 silam dan atas tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN.

“Pada waktu diawal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR/BPN, untuk freezing atau membekukannya terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah. Jadi, edaran itu kemudian dari dalam prakteknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, tapi ada lebih dari itu,” ungkap Jaka, ditemui dalam acara car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

ADVERTISEMENT

Jaka menilai, hal tersebut memicu aduan masyarakat kepada konsumen. Kemudian, Ombudsman memanggil dan memeriksa pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah (Pemda) dan Otorita IKN. “Ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan. Sesungguhnya, yang ditahan itu adalah pengalihan atas hak tanahnya,” jelas dia.

“Kalau orang ingin mendaftarkan haknya menjadi milik, boleh-boleh saja, tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya. Jadi itulah teguran yang diberikan kepada Ombudsman dan Ombudsman sekarang terus mengawal perbaikan yang sudah dilakukan,” lanjut Jaka.

Jaka menyampaikan, terkait dengan polemik ini, Kementerian ATR/BPN dipercaya telah memperbaiki aturannya. Menurut dia, persoalan di IKN sebagai ibu kota pengganti Jakarta ini hanya sebatas masalah pelayanan yang dianggap kurang baik, bukan terkait kasus pertanahan besar.

Adapun sebelumnya, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih memperhatikan unsur sejarah masyarakat setempat dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari.

“Kita memberikan saran-saran kepada pemerintah supaya proses pembebasan dan penggunaan lahan di sana itu lebih mempertimbangkan historical, sejarah dari pemegang hak di sana. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masa yang akan datang,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Jumat (19/1/2024).

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia