Cabut Permendag 36/2023, Pemerintah Akan Berikan Relaksasi untuk Barang Bawaan PMI
JAKARTA,investor.id - Pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap jenis barang bawaan dan jumlah bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam hal ini untuk PMI dengan nilai bawaan sampai dengan US$ 1.500 tidak dibatasi barang bawaan dan jenis jumlah bawaan.
Langkah ini dilakukan pemerintah dengan melakukan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor lalu dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/4/2024).
“Hasil ratas(rapat terbatas) ini terhadap barang PMI, permendag 36 tahun 2023 itu di hold atau dicabut kemudian dikembalikan ke permendag 25, artinya barang PMI pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajak yaitu US$ 1.500,” ucap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya dalam Permendag 36 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemerintah menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alat elektronik; alas kaki; barang tekstil; tas; sepatu; serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Untuk alat elektronik setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga US$ 1.500. Berikutnya telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Dengan pencabutan Permendag 36 Tahun 2023 maka untuk PMI adalah barang milik PMI dibebaskan bea masuk dan tidak dibatasi jumlah dan jenis barang bawaan dengan nilai maksimal sebesar US$ 1.500.
Benny menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi barang dan jenis bawaan PMI, dalam hal ini pembatasan hanya diberlakukan untuk total nilai barang US$ 1.500. Sehingga nantinya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI dengan nilai di bawah US$ 1.500.
“Kasihan mereka bertahun-tahun kerja mengumpulkan uang, membeli barang untuk oleh-oleh keluarga lalu dimusnahkan. Tetapi setelah dihitung US$ 1.500 dipenuhi maka kelebihan itu adalah dianggap barang umum yang harus dibayar pajak, jelas, karena ini yang jadi perjuangan BP2MI,” kata Benny.
Dia menerangkan, selama pembatasan diberlakukan, tercatat 51-57% barang bawaan PMI tertahan di pelabuhan. Pasalnya PMI terkena dampak pembatasan barang bawaan tersebut.
“Tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis, gak ada lagi, pokoknya dari barang itu sudah dijelasin tidak relaksasinya, misalnya US$ 500 per satu kali mengirim, kelebihannya dia jadi barang umum yang harus bayar pajak,” tutur Benny.
Saat ini BP2MI juga sedang mengusulkan agar pemerintah meningkatkan pembatasan nilai barang bawaan PMI yang tidak dikenakan bea masuk dari US$ 1.500 menjadi US$ 2.800. BP2MI mengacu pada pembebasan bea masuk untuk PMI yang diberlakukan di Filipina.
“Masa iya sih kita negara besar gak malu sama Filipina yang memberi penghormata ke pekerja migrannya US$ 2.800 per tahun. BP2MI waktu itu anwar di angka US$ 2500, tetapi yang clear kan US$1.500, semau setuju dinaikkan lagi. Kami akan kirim surat ke presiden, tetapi Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) sudah mendukung,” kata Benny.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan nantinya DJBC hanya akan melakukan pemeriksaan untuk nilai barang bawaan bukan terhadap jenis dan barang bawaan PMI.
“Saya bilang, teman-teman bea cukai. dianggap aja US$ 1.500 dikeluarkan semua, satu hari kelar US$ 1.500 ada yang terdaftar dan tidak terdaftar saya kira sama saja. baik yg terdaftar maupun tidak di BP2MI kan sama aja, WNI (Warga Negara Indonesia) harus dibela,” kata Zulkifli.
Sementara itu, untuk pembatasan barang bawaan terhadap masyarakat non PMI akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nantinya akan ada pembahasan lebih rinci untuk barang bawaan tersebut.
“Membatasi orang belanja itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja, tidak di Permendag,” kata dia
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





