Jumat, 15 Mei 2026

Hajar Mafia Pupuk, Mentan Amran Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Langsung ke Petani

Penulis : Ricki Putra Harahap
8 Nov 2024 | 16:47 WIB
BAGIKAN
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)

JAKARTA, investor.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepada semua pihak dan jajarannya, untuk tidak berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme apalagi di sektor pangan, selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Khusus mengenai penyaluran pupuk subsidi, ia memastikan petani hanya perlu menggunakan KTP untuk menebus pupuk tersebut.

Hal tersebut disampaikan merespons banyaknya keluhan dari berbagai kepala desa soal distribusi pupuk yang belum tiba ke petani, padahal sudah satu tahun dikirim. Mentan Amran lantas memerintahkan Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmat Pribadi, untuk mencopot manajer yang mengatur distribusi pupuk di lapangan yang bermasalah.

Ia pun memastikan, akan menindak tegas setiap perilaku KKN di sektor pangan.

ADVERTISEMENT

“Udahlah percaya. Ini perintah presiden, jangan bermain-main, korupsi, mafia sektor pangan, sektor lainnya juga. Tetapi ini vital, apalagi (saat ini) terjadi krisis pangan. Kami akan tindak lanjuti, gak usah ragu,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait optimalisasi pemanfaatan bendungan untuk irigasi pertanian di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Jumat, (8/11/2024).

Amran menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan BUMN, untuk memastikan perihal pencopotan manajer tersebut. Ia meyakini, perintahnya itu bakal ditindaklanjuti.

“Tadi subuh kami telepon lagi dirutnya, cek langsung. Kalau di bawah saya, langsung saya copot. Tapi itu (manajer) di bawah BUMN, sehingga kami minta. Karena pupuk adalah kewenangan kami,” ujarnya.

“Kami yakin ditindak lanjuti. Karena saya bicara tadi subuh, tadi malam jam 23.00 kami telepon. Tadi subuh kami komunikasi dengan dirutnya,” imbuh Mentan Amran.

Untuk menghindari kejadian yang sama, Amran memastikan penebusan pupuk subsidi, kedepannya petani bisa menggunakan KTP saja. Ia pun telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) perihal masalah ini.

Menurut Amran, hal tersebut dilakukan agar lebih menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi, sehingga bisa langsung sampai ke petani.

“Tadi malam, Menko Pangan kami sudah komunikasi, itu kita sederhanakan ke depan. Kita sederhanakan, cukup KTP, selalu Bapak Presiden sampaikan, bahwa direct. Tidak usah terlalu banyak yang terlibat," tutupnya.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia