Jumat, 15 Mei 2026

Guru Besar IPB Sebut One Map Policy Jadi Acuan Penertiban Kawasan Hutan

Penulis : Windarto
9 Mar 2025 | 16:57 WIB
BAGIKAN
Seorang petani tengah melintas di areal perkebunan sawit. (Foto : Istimewa)
Seorang petani tengah melintas di areal perkebunan sawit. (Foto : Istimewa)

Yanto mengungkapkan, selama ini banyak tanah hutan dicabut izinnya menjadi terlantar karena tidak diurus dengan baik. Jika memang perpres diterapkan, dia mengusulkan pemerintah mengambil jalan yang lebih moderat dan bijaksana. Apalagi, saat ini kondisi perekonomian belum pulih. Untuk kebun sawit yang tidak memiliki izin sama sekali, wajar jika diberi sanksi denda namun tetap dilakukan secara transisional.

’Win win solution. Intinya jangan sampai ada gembar-gembor seperti Perpres, (lahan sawit) langsung dikuasai negara,’’ paparnya.

Karena ada sejumlah dampak yang akan muncul. Pertama, akan terjadi kegaduhan atau gonjang ganjing tentang keberlanjutan industri sawit. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan program Biodiesel-40 (B-40) mulai 2025 ini.

ADVERTISEMENT

Yanto khawatir target B-40 tersebut tidak akan tercapai karena kekurangan bahan baku minyak sawit. Belum lagi potensi terjadinya penurunan performa industri sawit secara nasional jika benar-benar lahan sawit yang masuk kawasan hutan langsung diambil alih negara.

‘’Apa pemerintah berani menangani potensi penurunan ini (industri sawit) hanya demi gengsi tegas tuntas,’’ paparnya.

Sebagai ilustrasi, data Kementerian Keuangan menyebut nilai produksi sektor sawit mencapai Rp729 triliun dan menyumbang terhadap penerimaan negara hingga Rp88,7 triliun sepanjang sepanjang tahun 2023. Adapun, B-40 adalah campuran 40 persen biodiesel berbahan baku minyak nabati (seperti minyak kelapa sawit) dengan 60 persen bahan bakar solar. 

Dampak kedua, penerapan perpres yang kaku akan berpotensi munculnya masalah sosial. ‘’Bagaimana dampak sosial bagi masyaakat atau pekerja yang saat ini bekerja di tempat tempat tersebut,’’ jelasnya.

Ketiga, kalau memang diambil alih oleh negara, perlu dipikirkan pengelolaannya agar tetap memberikan hasil yang lebih baik.

‘’Mungkin ada transisional pengambilalihan itu. Tapi dampaknya menurut saya akan lebih gaduh (memaksakan Perpres No 5 Tahun 2025) ketimbang kalau pemerintah lebih bijak memberikan transisional seperti di UU Cipta Kerja,’’ tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Satgas ini bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia