Pengendalian Impor Baja RI Lebih Diterima WTO Dibandingkan Tarif AS
JAKARTA, investor.id – Mekanise Persetujuan Teknis (Pertek) yang diterapkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) lebih dapat diterima Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dibandingkan kebijakan tarif baja yang diberlakukan Amerika Serikat (AS).
Meskipun demikian, sistem tersebut beberapa kali menjadi sorotan dalam forum seperti Trade Policy Review dan Komite Perizinan Impor WTO, khususnya terkait transparansi prosedur dan kecepatan penerbitan izin.
Di Indonesia, pengendalian terhadap impor baja dijalankan melalui mekanisme Pertek yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Ini bentuk perizinan impor non-otomatis yang mewajibkan setiap importir untuk mengajukan permohonan disertai data lengkap mengenai spesifikasi produk, rencana penggunaan, serta justifikasi kebutuhan industri.
Baca Juga:
Material Baja dalam Desain ArsitekturDengan demikian, Pertek tidak hanya mengatur akses masuk produk baja impor, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk memastikan optimalisasi penggunaan produk industri dalam negeri serta peningkatan utilisasi kapasitas nasional.
Jika AS menerapkan prinsip serupa melalui pengenaan tarif dan Product Exclusion Process dalam kerangka Section 232, maka Indonesia melaksanakannya melalui Pertek yang mengaitkan kebutuhan industri pengguna dengan kapasitas produsen domestik.
Menurut Pengamat Industri Baja dan Pertambangan Widodo Setiadharmaji, perbedaan utama antara Indonesia dan AS terletak pada bentuk intervensinya. Di mana Indonesia mengatur impor baja melalui pendekatan administratif berbasis perizinan, sedangkan AS menggunakan pendekatan fiskal berbasis tarif.
Dalam sistem Indonesia, proses seleksi dilakukan sebelum impor dilaksanakan, melalui evaluasi atas kebutuhan industri pengguna dan kemampuan produsen dalam negeri oleh otoritas terkait. Sebaliknya, dalam sistem AS, tarif sebesar 25% langsung dikenakan secara otomatis terhadap seluruh produk baja impor, dan proses seleksi dilakukan setelahnya melalui mekanisme Product Exclusion yang memungkinkan pembebasan tarif apabila tidak ada produsen domestik yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Dengan kata lain, Indonesia menerapkan prinsip ‘izin terlebih dahulu’, sedangkan AS menganut pendekatan ‘kenakan tarif dulu, kecualikan belakangan.’ Meskipun instrumen hukumnya berbeda, keduanya bertumpu pada prinsip yang sama, yakni impor hanya diperbolehkan jika kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi secara wajar oleh industri dalam negeri, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis, maupun ketepatan waktu pengiriman,” ujar Widodo.
Di samping itu, lanjut Widodo, adanya arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi impor, termasuk mekanisme Pertek, mencerminkan komitmen untuk menata ulang kebijakan industri nasional dalam kerangka kepemimpinan yang lebih terarah, terpusat, dan strategis. Penegasan bahwa pengaturan seperti Pertek hanya dapat diberlakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) merupakan langkah afirmatif yang menempatkan pengendalian impor sebagai bagian integral dari strategi pembangunan industri yang dipimpin langsung oleh presiden.
Baca Juga:
Tarif Trump Ancam Persaingan UsahaNamun agar kebijakan ini dapat berjalan efektif, diperlukan penataan kelembagaan yang cermat agar mekanisme pengendalian tetap efisien dan responsif terhadap kebutuhan industri.
“Tidak seperti AS yang mengenakan tarif 25% secara otomatis dan hanya memproses permintaan pengecualian dalam kasus tertentu, sistem Pertek Indonesia mengharuskan setiap pelaku usaha untuk mengajukan izin secara individual setiap kali akan melakukan impor baja. Oleh karena itu, perlu dirancang sistem pendukung yang kuat agar proses verifikasi tetap berjalan lancar, tanpa menghambat kelangsungan produksi dan rantai pasok industri nasional,” kata Widodo.
Keterlibatan pemerintah dalam pengendalian impor merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan dan kedaulatan industri nasional, terutama di sektor-sektor strategis seperti industri baja.
“Dalam semangat yang sama, arahan presiden untuk menata ulang kebijakan Pertek perlu ditindaklanjuti secara konsisten agar mekanisme ini tidak hanya mendukung kelancaran usaha dalam memenuhi kebutuhan bahan baku impor, tetapi juga berfungsi secara efektif sebagai instrumen untuk melindungi dan memperkuat fondasi industri dalam negeri,” tutur Widodo.
Editor: Happy Amanda Amalia
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler


