Bahlil Pertimbangkan Tarik Kewenangan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon dari Pemda
JAKARTA, investor.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi terkait izin usaha pertambangan alias IUP di daerah, yang izinnya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Hal ini dilakukan Kementerian ESDM seiring adanya kejadian tanah longsor di wilayah tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, proses investigasi penyebab terjadinya longsor masih berlangsung, dan dilakukan melalui Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras. Izin tambang masuk dalam golongan galian C.
Diketahui, wilayah tambang galian C adalah kategori bahan tambang yang tidak termasuk dalam golongan A yakni mineral strategis, atau B kategori vital. Bahan galian C umumnya meliputi pasir, batu, kerikil, marmer, granit, tanah liat, dan bahan galian lain untuk material pembangunan.
“Tambang ini kan galian C. Galian C itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2022, itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, termasuk didalamnya adalah pengawasan,” ungkap Bahlil saat ditemui di Jakarta International Convention Center, Selasa (3/6/2025).
Namun dengan adanya kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Bahlil mengungkapkan, apabila dalam evaluasinya terdapat penyalahgunaan, maka ada kemungkinan IUP tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat
“Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” papar Bahlil.
Proses Investigasi
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






