Jumat, 15 Mei 2026

Pupuk Indonesia Tutup Distributor Pupuk Bersubsidi yang Langgar Ketentuan HET

Penulis : Rifqi Danwanus
11 Jun 2025 | 14:49 WIB
BAGIKAN
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berkunjung ke kebun tebu produktivitas tinggi (P240T) di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berkunjung ke kebun tebu produktivitas tinggi (P240T) di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

LUMAJANG, investor.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi memutus kerja sama dengan kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran berupa penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pupuk jenis NPK yang semestinya dijual seharga Rp115.000 per karung, dijual oleh kios tersebut dengan harga Rp150.000 per karung.

Tindakan pemutusan hubungan kerja sama ini dilakukan usai kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ke wilayah Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (10/6/2025), yang mendapatkan laporan langsung terkait pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

“Itu jelas menyakiti rakyat. Kalau dibiarkan, itu akan beternak kejahatan. Hari ini juga, kita cabut izinnya. Ini bentuk kejahatan jadi harus diputus rantainya,” tegas Amran

Terpisah, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo menyampaikan bahwa langkah penutupan sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian serta ketentuan dalam perjanjian jual beli antara distributor dan kios. 

Selain itu, sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) milik kios tersebut telah dinonaktifkan guna mencegah transaksi lanjutan.

“Jadi stok pupuk subsidi yang tersisa di kios Berkah Abadi ada 8 ton. Seluruhnya telah dialihkan ke kios UD Madani agar proses distribusi tetap berjalan lancar di wilayah tersebut,” ujar Saroyo pada Rabu (11/6/2025).

Untuk tahun 2025, Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk subsidi, antara lain Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik. 

Pupuk Indonesia pun mengingatkan seluruh kios mitra untuk mematuhi aturan harga dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sanksi tegas akan diberikan bagi kios yang terbukti melanggar, mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama,” tegas Saroyo.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 16 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 54 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 58 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia