Jumat, 15 Mei 2026

DPR: Rumah Subsidi 18 M² Langgar Undang-Undang

Penulis : Vinnilya Huanggrio
17 Jun 2025 | 16:34 WIB
BAGIKAN
Pengunjung melihat display contoh rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Minggu (15/6/2025). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Pengunjung melihat display contoh rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Minggu (15/6/2025). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) hendak memperkecil luas bangunan rumah subsidi hingga 18 meter persegi (m²) menuai kritik tajam dari DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menilai rencana tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam regulasi kita, MBR itu minimum luasannya 36 m², Dengan acuan bahwa di dalam satu rumah itu ada empat jiwa. Jadi kalau rumah subsidi luasnya 18 m², itu jelas melanggar undang-undang,” tegas Yanuar dalam dialog bersama Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).

Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur kategori dan standar minimum rumah untuk MBR.

ADVERTISEMENT

“Jangan kemudian meluncurkan wacana-wacana yang tidak dikaji dan malah mengangkangi UU. Kementerian itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat wacana,” tegas Yanuar.

Menurutnya, rumah bukan sekadar bangunan, tapi juga tempat membangun peradaban. Membangun rumah pun tidak hanya soal komersial, ada harus menyentuh aspek sosiologis, budaya, dan spiritual. Bahkan dalam ajaran Islam, anak yang sudah akil baligh wajib dipisahkan ruangnya dari orang tua.

“Bagaimana bisa semua itu dilakukan dalam rumah seluas 18 m²?” ungkap Yanuar.

Di sisi lain, pengamat properti Anton Sitorus juga menyangsikan logika di balik wacana tersebut. Ia menilai ukuran yang terlalu kecil akan menurunkan kualitas hidup dan sulit memenuhi standar kenyamanan dasar.

“Kalau tanahnya 25 m² dan bangunannya 18 m², itu terlalu sempit. Gak masuk akal. Justru yang sekarang 21 m² saja sudah sangat basic,” ungkap Anton.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Hal ini tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 m² sampai 200 m². Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 m² hingga 36 m².

Kementerian terkait hingga kini belum menyampaikan rencana perubahan tersebut secara resmi dalam rapat kerja dengan DPR. DPR pun mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak dibuat secara sepihak dan gegabah.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 20 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia