DPR: Rumah Subsidi 18 M² Langgar Undang-Undang
JAKARTA, investor.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) hendak memperkecil luas bangunan rumah subsidi hingga 18 meter persegi (m²) menuai kritik tajam dari DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menilai rencana tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam regulasi kita, MBR itu minimum luasannya 36 m², Dengan acuan bahwa di dalam satu rumah itu ada empat jiwa. Jadi kalau rumah subsidi luasnya 18 m², itu jelas melanggar undang-undang,” tegas Yanuar dalam dialog bersama Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).
Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur kategori dan standar minimum rumah untuk MBR.
“Jangan kemudian meluncurkan wacana-wacana yang tidak dikaji dan malah mengangkangi UU. Kementerian itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat wacana,” tegas Yanuar.
Menurutnya, rumah bukan sekadar bangunan, tapi juga tempat membangun peradaban. Membangun rumah pun tidak hanya soal komersial, ada harus menyentuh aspek sosiologis, budaya, dan spiritual. Bahkan dalam ajaran Islam, anak yang sudah akil baligh wajib dipisahkan ruangnya dari orang tua.
“Bagaimana bisa semua itu dilakukan dalam rumah seluas 18 m²?” ungkap Yanuar.
Di sisi lain, pengamat properti Anton Sitorus juga menyangsikan logika di balik wacana tersebut. Ia menilai ukuran yang terlalu kecil akan menurunkan kualitas hidup dan sulit memenuhi standar kenyamanan dasar.
“Kalau tanahnya 25 m² dan bangunannya 18 m², itu terlalu sempit. Gak masuk akal. Justru yang sekarang 21 m² saja sudah sangat basic,” ungkap Anton.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Hal ini tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 m² sampai 200 m². Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 m² hingga 36 m².
Kementerian terkait hingga kini belum menyampaikan rencana perubahan tersebut secara resmi dalam rapat kerja dengan DPR. DPR pun mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak dibuat secara sepihak dan gegabah.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






