Satgas Pangan akan Tindak Tegas Produsen dan Pedagang Beras Tak Sesuai Mutu dan Harga
JAKARTA, investor.id – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, dari sisi mutu dan harga. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di pasar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan tenggat waktu dua minggu bagi produsen beras untuk meneysuaikan mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi.
Baca Juga:
Kementan Temukan Beras Tak Sesuai Mutu dan Harga, Rugikan Konsumen hingga Rp 99,35 TriliunMentan Amran bahkan meminta Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung untuk mendalami temuan ketidaksesuai standar mutu beras yang dijual di pasar dan memberi tindakan pada produsen dan pedagang yang nakal.
Mentan Amran menekankan, langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Mentan saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga:
Kementan Koordinasi dengan Mabes Polri, Selidiki Dugaan Manipulasi Data Stok Beras di PIBCDalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo dalam kesempatan yang sama turut menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,” tegas Arief.
Adapun, Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf juga memperjelas pernyataan Mentan Amran. Satgas Pangan memberi waktu dua pekan kepada produsen dan pedagan untuk mengklarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka cantumkan dalam kemasan.
“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.
Peringatan Mentan Amran tersebut setelah hasil investigasi yang dilakukan Kementan, Satgas Pangan, BPN, kepolisian dan kejaksaan menemukan banyak beras dijual di pasar tidak sesuai mutu dan harga. Hasil analisis dan perhitungan, kerugian konsumen akibat hal ini diperkirakan mencapai hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler





