Pengamat Sebut Pelaku Beras Oplosan Harus Dipidana
JAKARTA, investor.id – Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman menilai pelaku beras oplosan yang masih berlenggang di pasaran harus ditindak tegas dengan penegakan hukum pidana.
“Fenomena ini juga mengindikasikan adanya moral hazard dari para pelaku distribusi pangan,” kata Rizal saat dihubungi secara daring, pada Minggu (20/7/2025).
Perilaku moral hazard merujuk kepada tindakan yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi atau kelompok. Penemuan beras oplosan yang tidak sesuai takaran dan melampaui harga eceran tertinggi (HET) tentu merugikan para konsumen.
Rizal menekankan pentingnya penegakan hukum bagi para pelaku distribusi beras yang terbukti melakukan pengoplosan. Ketika tidak ada sanksi tegas, maka praktik manipulatif itu akan terus berulang saat ini dan di masa mendatang.
Ekonom Indef itu juga mengusulkan dua pendekatan yang disebut paling tepat untuk mencegah terjadinya praktik beras oplosan yang berkelanjutan. Pertama, penegakan hukum yang konsisten bagi setiap pelanggar.
“Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dan tata niaga beras, mulai dari hulu (produksi petani) hingga hilir (ritel dan konsumen),” pungkas rizal.
Sejauh ini, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman telah berhasil mengungkap 212 produsen beras di sepuluh provinsi yang diduga melakukan praktik oplos beras. Mentan bekerjasama dengan Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






