RI Wajib Impor 1.000 Ton Beras AS per Tahun
JAKARTA, investor.id – Indonesia berkomitmen mengimpor bahan pangan dari Amerika Serikat (AS) senilai US$ 4,5 miliar sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Salah satu poin dalam dokumen tersebut adalah kewajiban Indonesia untuk memastikan impor beras asal AS mencapai lebih dari 1.000 metrik ton per tahun.
Kebijakan ini memicu sorotan publik karena dilakukan saat Indonesia mengklaim telah mencapai swasembada. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional (NPN) 2026, Indonesia diperkirakan mengalami surplus beras hingga 16,11 juta ton.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa impor beras dari AS difokuskan pada klasifikasi khusus dan realisasinya akan tetap bergantung pada permintaan pasar dalam negeri. Ia menekankan bahwa volume tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan skala produksi nasional.
“Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” ungkap Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Haryo menambahkan, kemudahan perizinan impor terhadap produk-produk pertanian AS diharapkan dapat membantu pelaku bisnis domestik memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran produksi, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan nasional. Selain beras, komoditas lain yang mencakup perjanjian ini adalah gandum, kedelai, kapas, jagung, hingga buah-buahan segar.
Perjanjian dagang RI-AS juga memuat klausul bahwa dalam hal volume impor tahunan komoditas pertanian asal AS tidak memenuhi jumlah yang ditetapkan, dan AS menentukan bahwa tidak ada hambatan perdagangan yang diberlakukan oleh Indonesia yang telah membatasi atau mencegah impor komoditas pertanian tersebut, maka AS tidak akan menganggap Indonesia melanggar komitmennya.
Sebagai imbal balik atas pembukaan keran impor tersebut, Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif 0% bagi 172 komoditas pangan Indonesia (berdasarkan HS Code). Fasilitas ini mencakup produk unggulan seperti buah tropis (pisang, nanas, mangga, durian), kopi, teh, serta aneka rempah-rempah.
Selain itu, produk strategis seperti minyak sawit (CPO), palm kernel oil, kakao, olahan singkong dan sagu, hingga pupuk mineral berbasis kalium juga masuk dalam daftar bebas tarif masuk ke pasar Negeri Paman Sam tersebut.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperluas akses pasar produk agrikultur Indonesia ke AS secara signifikan, meskipun pemerintah Indonesia harus memberikan konsesi impor pada sejumlah komoditas pangan tertentu.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






