Jumat, 15 Mei 2026

Kemenkeu Dorong Perumusan UU Jadi Payung Hukum Jasa Penilai

Penulis : Arnoldus Kristianus
15 Okt 2022 | 11:57 WIB
BAGIKAN
Direktur Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Arik Haryono dalam acara Bincang Bareng DJKN yang berlangsung secara virtual pada Jumat (14/10/2022). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Direktur Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Arik Haryono dalam acara Bincang Bareng DJKN yang berlangsung secara virtual pada Jumat (14/10/2022). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA,investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong perumusan Undang Undang (UU) Penilaian agar  dapat menjadi payung hukum bagi profesi penilai. UU ini menjadi jaminan bagi penilai  dalam menjalankan tugas profesi. Acuan UU juga dapat  menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi penilai dan opini nilai yang dihasilkan.

Jika dibandingkan dengan profesi yang mendukung perbankan dan pasar modal, untuk profesi advokat, notaris, akuntan dan keinsinyuran sudah diatur pada pengaturan setingkat undang- undang. Hanya penilai yang diatur masih secara parsial dalam beberapa regulasi.

Direktur Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Arik Haryono mengatakan dengan adan UU ini akan mendukung optimalisasi penerimaan negara. Sebab akan ada transparansi transaksi properti melalui peran penilai tentunya terkait dengan pendekatan pendapatan.

“Apakah hanya dari sisi sektor pajak saja? tidak juga, nanti kami disini mengelaborasi dari banyak sisi, dimana nanti berkaitan dengan kepentingan masyarakat juga,” ucap Arik dalam acara Bincang Bareng DJKN yang berlangsung secara virtual pada Jumat (14/10).

ADVERTISEMENT

Menurut Arik, negara harus hadir memberikan payung hukum dan kepastian hukum. Sehingga sektor penerimaan pajak akan lebih optimal Dalam konteks kepastian hukum, kalau terjadi perselisihan nilai kita bisa kurangi dengan konsep kesamaan kompetensi maupun kode etik. “Di sini akan semakin jelas, lebih transparan dan akan tidak hanya berpihak kepada kepentingan penilai,” kata Arik.

Salah satu hal yang menjadi kebutuhan profesi penilai untuk mendukung proses penilaian adalah pembentukan pusat data transaksi properti. Selain itu perlu kepastian hukum atas hasil opini nilai oleh penilai agar dapat memperoleh legalitas di mata hukum. Hal dimaksud bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada profesi maupun kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Saat ini total jumlah penilai di Indonesia mencapai 1.579 orang. Jumlah ini terbagi dalam dari 521 penilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 276 penilai DJKN, 26 penilai Pemda, dan 782 penilai publik.

Penilai berperan strategis dalam proses pengelolaan aset secara optimal dengan penyediaan opini nilai yang selanjutnya menjadi acuan dalam kegiatan transaksi jual beli aset. Penilai juga mendukung penyajian neraca dalam nilai wajar sehingga mendukung tata kelola yang baik bagi institusi pemerintah maupun privat serta dapat mengoptimalkan potensi sumber pendanaan melalui pembiayaan.

Penilai juga dapat berperan dalam mendukung optimalisasi aset idle ataupun aset strategis sehingga memberikan manfaat dan dampak secara maksimal kepada masyarakat misalnya melalui penyediaan infrastruktur dengan mekanisme kerja sama maupun sewa antara pemerintah dengan sektor privat.

“Transaksi yang dikaitkan menilai pendekatan atau mendekati dari sisi nilai wajar, bagaimana dari sisi optimalisasi penerimaan, kaitan penyediaan infrastruktur bagi masyarakat, ini juga banyak dari sisi mitigasi,aset kredit, dan optimalisasi perpajakan,” ucap Arik.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pemerintah terus mendorong agar profesi penilai memiliki UU. Sebab profesi turut memiliki peranan penting dalam perekonomian domestik. Di regional asia tenggara seperti Malaysia, Singapura dan Vietnam sudah lebih dahulu memiliki UU Penilai. Oleh karena itu pembentukan UU Penilai menjadi suatu urgensi untuk dapat segera diwujudkan.

“Ini sudah diajukan di tahun 2009 dan sekarang tahun 2022 kita lihat perkembangan mengenai penilai dan penilaian menjadi penting . Sehingga memang kita akan mendorong supaya profesi penilai memiliki UU ini yang akan kita usahakan, tentu kita akan  mengikuti aturan dan proses karena ini harus masuk program legislasi nasional,” kata Rionald. (ark)

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia