Jumat, 15 Mei 2026

OJK Ultimatum Kresna Life, Selesaikan Masalah atau Izin Dicabut?

Penulis : Prisma Ardianto
2 Feb 2023 | 21:01 WIB
BAGIKAN
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengultimatum PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang kini dialami perusahaan. Kesempatan perbaikan ini telah diberikan OJK kurang lebih selama dua tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), tapi beberapa kali ditolak OJK. Terakhir, RPK disampaikan sesuai tenggat pada 30 Desember 2022.

"Jadi menjelang akhir tahun diajukan RPK terakhir yang skemanya adalah untuk mengkonversi utang klaim polis dari pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan)," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENT

Namun, di dalam RPK itu tidak ada suatu penjelasan mengenai komitmen perusahaan maupun persetujuan dari pemegang polis untuk mengkonversi klaim polisnya itu menjadi subordinated loan. Untuk itu, OJK membutuhkan bukti konkret bahwa pemegang polis setuju dan subordinated loan.

"Sejak RPK itu diterima, kami menyampaikan ke pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk bisa membuat komitmen. Ini adalah kesempatan terakhir, kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris bahwa ini adalah kesempatan terakhir. Kami berikan waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir, yaitu akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023," tegas Ogi.

Dalam pertemuan terakhir dengan pihak Kresna Life, OJK memberikan arahan agar perusahaan wajib menyampaikan informasi yang lengkap kepada pemegang polis tentang dampak konversi. Dengan demikian, para pemegang polis mengetahui risiko dan hak-hak mereka, dari klaim polis menjadi subordinated loan.

Ogi menyatakan, OJK menunggu laporan dari pihak Kresna Life tentang jumlah pemegang polis yang setuju untuk utang klaim polisnya menjadi subordinated loan. Dari situ, OJK dapat menghitung dampak ke keuangan perusahaan, baik dari sisi solvabilitas atau risk based capital (RBC), likuiditas, hingga rasio kecukupan investasi (RKI).

Dalam proses verifikasi ini, OJK akan melibatkan pihak independen mulai dari kuasa hukum, kantor akuntan publik (KAP), dan lainnya untuk memastikan pelaksanaan RPK ini sesuai dengan standar yang ada dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk memastikan Kresna Life mampu membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo,

Namun sekalipun pemegang polis bersedia polisnya dikonversi menjadi subordinated loan, tapi rasio solvabilitas masih juga tidak terpenuhi, OJK akan memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal Kresna Life. Karena seperti yang diketahui skema RPK tidak sedikit pun masuk tambahan modal dari pemegang saham.

"Oleh karena itu apabila pemegang polis jumlahnya tidak memenuhi syarat, maka pemegang saham pengendali wajib menyetorkan. Apabila tidak disetorkan dan tidak memenuhi syarat-syarat untuk bisa berkelanjutan maka OJK akan mengambil tindakan tegas (cabut izin) terhadap hal ini. Karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life," ujar Ogi.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia