Jumat, 15 Mei 2026

OJK Kejar Dokumen Penting Penentu Nasib Kresna Life

Penulis : Prisma Ardianto
16 Feb 2023 | 21:39 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Beritasatu)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Beritasatu)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk segera melaporkan dokumen hasil persetujuan tertulis nasabah tentang konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (subordinate loan). Dokumen ini menjadi krusial karena menentukan nasib perusahaan dan pemegang polis ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK sampai saat ini belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi. Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023 lalu.

Ogi menjelaskan, dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, opsi yang tercantum adalah skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi. Namun demikian, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pinjaman subordinasi termasuk konsekuensinya. Selain itu, apabila jumlah konversi pinjaman subordinasi belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

"Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ungkap Ogi dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Menyangkut konversi tersebut, OJK memberi sejumlah poin yang juga perlu dipahami para pemegang polis. Poin pertama, konversi pinjaman subordinasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis yang menyatakan kesediaannya untuk konversi tersebut.

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi. Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas perusahaan.

"Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka Pemegang Saham Pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life," terang Ogi.

Di poin kedua, untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema pinjaman subordinasi mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

Risiko yang dimaksud meliputi, kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life. Lalu, pemberi pinjaman subordinasi tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.

Selain itu, risiko bahwa terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life, sehingga sangat tergantung pada kinerja perusahaan. Pinjaman subordinasi pun hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia.

Risiko berikutnya menyangkut urutan pembagian aset. Dalam hal ini, pemberi pinjaman subordinasi (nasabah) memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

Tambah Modal

Lebih lanjut di poin ketiga, untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Ogi menerangkan, pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp 325 miliar. Namun diketahui juga, pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna.

"Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp 325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal," beber Ogi.

Kemudian untuk poin keempat, Ogi bilang, perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Begitu juga Kresna Life yang harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.

"Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup," pungkas Ogi.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia