Jumat, 15 Mei 2026

Rancangan POJK, Perusahaan Modal Ventura Bakal Dikelompokkan

Penulis : Prisma Ardianto
23 Mei 2023 | 07:00 WIB
BAGIKAN
ilustrasi modal ventura (Foto: Malte Mueller / Fstop / Getty Images)
ilustrasi modal ventura (Foto: Malte Mueller / Fstop / Getty Images)

Di sisi lain, PMV/PMVS yang masuk dalam klaster debt venture corporation merupakan perusahaan yang fokus pada usaha pembelian surat utang atau sukuk/obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha start-up.

Selain itu, debt venture corporation diperbolehkan menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dengan struktur modal tertentu. Model usaha ini dapat dilakukan melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Terlepas dari klasterisasi tersebut, PMV/PMVS dapat melakukan kegiatan berbasis imbal jasa seperti bidang jasa administrasi, akuntansi, manajemen (dalam rangka konsultasi awal atau pada saat pendampingan usaha), dan/atau pemasaran produk jasa keuangan seperti asuransi dan/atau reksa dana. PMV/PMVS juga dapat melakukan pelayanan jasa, yang antara lain berupa pengalihan utang dari pasangan usaha.

Baca juga: Bukukan Surplus Rp 234,7 Triliun per April 2023, APBN Terkelola Baik

Dari aspek permodalan, perusahaan yang fokus kegiatan usahanya sebagai venture capital corporation wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar. Nilai ini sama besar dengan beleid sebelumnya, dimana PMV memang diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

Sedangkan perusahaan yang fokus kegiatan usahanya sebagai debt venture corporation wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 25 miliar. Sedangkan UUS PMV/PMVS UUS wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 10 miliar.

Bagi perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebelum aturan ini diundangkan, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan batas permodalan paling lambat 31 Desember 2025. Tenggat jatuh tempo batas permodalan ini juga masih sama dari ketentuan sebelumnya.

Setiap perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah ketentuan itu akan dimintakan rencana pemenuhan oleh OJK yang perlu disampaikan paling lama satu bulan. Rencana pemenuhan memuat tentang restrukturisasi aset, penambahan modal disetor, penerimaan pendanaan subordinasi, pembatasan kegiatan usaha yang menyebabkan pelanggaran ketentuan, penggabungan/peleburan/pengambilalihan, atau tindakan lain. Bagi PMV/PMVS yang tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun

Menanggapi RPOJK tersebut, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Start-Up Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengatakan, patut disyukuri rencana perubahan aturan bagi PMV sudah dapat dilihat dari rancangan POJK terbaru. Beberapa hal dalam rancangan ini pun turut mengakomodasi masukan dan saran yang selama ini dilontarkan, baik oleh industri maupun pihak lain dalam ekosistem PMV.

"Secara umum, asosiasi menyambut rancangan POJK yang memang niatnya adalah membangun ekosistem yang lebih sehat. Ada inisiatif bagus juga dari OJK juga untuk membedakan (modal bisnis) dan supaya tidak memukul rata," jelas Eddi saat dihubungi Investor Daily, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENT

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Business 8 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 18 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia