Jumat, 15 Mei 2026

Rancangan POJK, Perusahaan Modal Ventura Bakal Dikelompokkan

Penulis : Prisma Ardianto
23 Mei 2023 | 07:00 WIB
BAGIKAN
ilustrasi modal ventura (Foto: Malte Mueller / Fstop / Getty Images)
ilustrasi modal ventura (Foto: Malte Mueller / Fstop / Getty Images)

Menurut dia, memang sudah saatnya dilakukan klasterisasi untuk setiap PMV. Sebab, latar belakang pendirian PMV memiliki fokus bisnis yang berbeda, mulai dari penyertaan sampai pembiayaan produktif. Bentuk PMV yang berdiri juga kerap berbeda, berdasarkan aturan sebelumnya PMV badan usaha dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer.

Terlepas dari hal tersebut, Eddi belum mau menyampaikan pandangan lebih lanjut tentang rancangan POJK ini. Pihaknya mesti lebih dulu meminta pandangan para anggota Amvesindo dalam waktu dekat ini, barulah kemudian disampaikan kepada OJK.

Baca juga: Marketing Sales Emiten Properti Turun di Kuartal I, Bagaimana Prospeknya?

"Tentu harapan dari aturan terbaru ini nantinya industri bisa lebih sehat. Artinya jumlah pemainnya mau tetap atau bertambah, modalnya sehat, maka dengan sendirinya untuk mendukung start-up dan UMKM juga lebih sering dan lebih banyak. Kita juga ingin punya ekosistem yang lebih bagus," ungkap Eddi.

Amanah UU PPSK

Adapun disampaikan OJK dalam penjelasan umum, bahwa RPOJK merespons penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan tersebut merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah sektor keuangan Indonesia, termasuk bagi industri modal ventura Indonesia.

UU PPSK memberikan landasan hukum bagi kegiatan usaha modal ventura, antara lain diaturnya kegiatan pengelolaan dana ventura dalam bentuk KIB, penegasan status badan hukum kontrak investasi bersama dana ventura, serta kegiatan modal ventura yaitu kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.

PMV dan PMVS memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan bank. Di satu sisi, perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Mereka juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Dalam rangka mengoptimalkan peran PMV dan PMVS sebagai penyalur dana bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan dengan skala UMKM, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kegiatan usaha modal ventura. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Business 8 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 18 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia