Jumat, 15 Mei 2026

Rancangan POJK, Perusahaan Modal Ventura Bakal Dikelompokkan

Penulis : Prisma Ardianto
23 Mei 2023 | 07:00 WIB
BAGIKAN
ilustrasi modal ventura (Foto: Malte Mueller / Fstop / Getty Images)
ilustrasi modal ventura (Foto: Malte Mueller / Fstop / Getty Images)

JAKARTA, investor.id - Perusahaan Modal Ventura (PMV) akan dikelompokkan atau diklasterisasi berdasarkan modal bisnisnya. PMV yang fokus menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif bakal dipisahkan dengan PMV yang fokus melakukan penyertaan modal ke perusahaan rintisan awal (start-up).

Rencana pengelompokkan tersebut terlampir dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Rancangan POJK/RPOJK) yang dirilis pada 16 Mei 2023. Rancangan pengaturan ini terdiri dari 17 Bab dan 122 Pasal, yang rencananya merevisi aturan sebelumnya yakni POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura.

Dalam RPOJK tersebut, nantinya PMV atau PMV Syariah (PMVS) dikategorikan menjadi dua segmen yakni venture capital corporation dan debt venture corporation. Tidak ada pengelompokkan seperti ini dalam aturan sebelumnya.

PMV/PMVS dengan model bisnis venture capital corporation merupakan perusahaan yang fokus pada usaha penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi, dan Kontrak Investasi Bersama (KIB). PMV sebagai venture capital corporation juga diperbolehkan melakukan pembelian surat utang atau sukuk/obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha start-up.


PMV/PMVS diklaster ini wajib melakukan penyertaan paling rendah 90% dari total penyertaan kepada pasangan usaha yang tidak tercatat di bursa efek. Sementara paling tinggi diatur 10% dari total penyertaan kepada pasangan usaha yang tercatat di bursa efek.

OJK juga bakal mengatur porsi penyertaan paling tinggi PMV/PMVS kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait, dimana pihak terkait dibatasi paling tinggi 10% dari ekuitas dan paling tinggi 20% dari ekuitas untuk penyertaan pihak tidak terkait. Sementara penyertaan langsung, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembelian sukuk paling sedikit 40% dari total kegiatan usaha perusahaan.

Adapun jangka waktu paling lama untuk penyertaan kepada perusahaan berbadan hukum perseroan adalah 10 tahun. PMV/PMVS pun didorong melakukan divestasi pada saat jatuh tempo batas waktu maksimum tersebut, sehingga tidak lagi menjadi pengendali (memiliki saham lebih dari 25%) pada pasangan usaha.

Divestasi yang dimaksud dapat dilalui lewat berbagai mekanisme. Untuk pasangan usaha yang dinilai berhasil, dapat dilakukan divestasi melalui penawaran umum di pasar modal (initial public offering/IPO) dalam atau luar negeri, maupun melalui akuisisi oleh calon investor lain.

Baca juga: Hingga 30 April, Realisasi Subsidi Sentuh Rp 62 Triliun

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk pasangan usaha yang dinilai tidak berhasil, PMV/PMVS dapat melakukan penjualan ke investor lain (private placement) dan menjual kembali (buyback) ke pasangan usaha, menjual sebagian/seluruh aset, atau melakukan likuidasi. Selain itu, PMV/PMVS terbuka ruang untuk mendorong pasangan usaha melakukan aksi korporasi lainnya berupa penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia