OJK Luncurkan Aplikasi JDIH, Berikut Fungsinya
JAKARTA, Investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi berbasis website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK. Layanan ini ditujukan memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK untuk memperkuat kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan, melalui JDIH OJK, seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini. Tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif.
“Termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan," terang Aman dalam keterangan resmi, Rabu (26/7/2023).
JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK. Sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan. Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK. JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





