NPL Kredit Restrukturisasi Covid-19 Meningkat, Rasio Pencadangan Menurun
JAKARTA, investor.id - Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang direstrukturisasi perbankan karena dampak Covid-19 bergerak naik pada Juli 2023. Sebaliknya, pencadangan bank terhadap portofolio kredit tersebut cenderung menurun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit yang di restrukturisasi akibat Covid-19 memang terus melanjutkan penurunan menjadi Rp 339,13 triliun per Juli 2023, dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 361,04 triliun. Perbaikan juga dicatatkan dari sisi jumlah debitur menjadi sebanyak 1,48 juta dari bulan sebelumnya 1,57 juta.
Dalam perkembangannya, nominal NPL kredit restrukturisasi akibat Covid-19 kembali bergerak naik menjadi Rp 41,02 triliun pada Juli 2023. Nilai tersebut relatif meningkat dari posisi Juni 2023 sebesar Rp 38,6 triliun.
Dengan demikian, rasio NPL kredit direstruktursasi pada Juli 2023 terkerek di level 12,10%, lebih tinggi dibandingkan posisi Juni 2023 sebesar 10,67%.
Di sisi lain, sisa kredit yang direstukturisasi juga menunjukkan tren perbaikan. Kredit kualitas 2 tercatat sebesar Rp 67,5 triliun per Juli 2023. Kredit dengan kategori tersebut cenderung menurun dibandingkan Juni 2023 sebesar Rp 71,2 triliun.
Perbaikan juga terjadi pada kredit kualitas rendah (2-5) yang tercatat Rp 108,5 triliun pada Juli 2023, menurun dari bulan sebelumnya Rp 109,7 triliun. Adapun total kredit kualitas rendah dalam restrukturisasi akibat Covid-19 memiliki rasio sebesar 32,01%.
Sementara itu, Coverage CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) yang direstrukturisasi atas dampak Covid-19 berada memiliki nominal sebesar Rp 100,9 triliun atau mencakup 29,71% per Juli 2023. Pada bulan sebelumnya, Coverage CKPN tercatat di level 30,99%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, penurunan Coverage CKPN tersebut seiring kredit restrukturisasi Covid-19 kulitas rendah yang kian menyusut. Namun demikian, pihaknya tetap yakin bahwa kredit restrukturisasi terkait Covid-19 yang tersisa pada saatnya mampu ditambal oleh pencadangan yang telah dilakukan pihak perbankan selama ini.
"Dengan Coverage CKPN sebesar 29,7%, maka kami optimis bahwa penurunan (nilai restrukturisasi) yang terus belangsung ini sampai Maret tahun depan pada gilirannya akan dapat di-cover oleh CKPN yang talah terbentuk," ungkap Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah dan Komisi XI, Kamis (31/8/2023).
Dia juga mengungkapkan, OJK tetap berharap agar perbankan tetap meningkatkan CKPN dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, program restrukturisasi kredit terkait Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024, termasuk diantaranya adalah sektor-sektor yang sempat mendapat relaksasi khusus.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






