Menaker: Pemerintah Serius Jamin Hak Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA, investor.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah memiliki keseriusan menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
“Perlindungan sosial melalui jaminan sosial yang dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” ucap Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (3/10/2023).
Ida menuturkan, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan PMI yang prosedural. Selama ini, permasalahan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh oleh para Pekerja Migran Indonesia tersebut.
Dalam Permenaker Nomor 4/2023, pemerintah memberikan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, serta manfaat yang meningkat.
“Manfaat baru yang diterima Pekerja Migran Indonesia yakni bantuan uang bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika Pekerja MIgran Indonesia itu dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar,” ungkap Ida.
Secara khusus, Menaker Ida berpesan kepada para Pekerja Migran Indonesia terutama yang berada di Kuwait agar menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan semoga hasil kerja di luar negeri dapat berdampak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI tentu membutuhkan suatu strategi khusus yang dilakukan secara bersama antar Kementerian/Lembaga (K/L) bersama Perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kemenaker saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan agar memfasilitasi para PMI melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia.
“Sosialisasi mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus dilakukan secara masif dan terus menerus. Ini bertujuan agar para Pekerja Migran Indonesia dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan baik dan benar,” pungkas Anwar Sanusi.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Tag Terpopuler
Terpopuler


