LPEI Dicecar Komisi XI Soal Aset Bermasalah Rp 55 Triliun
JAKARTA, investor.id – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atai Indonesia Eximbank dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota Komisi XI DPR RI pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) pada Senin (1/7/2024). Hal utama yang disorot adalah mengenai penyelesaian penanganan aset-aset bermasalah yang mencapai Rp 55,7 triliun.
Agenda tersebut sejatinya untuk mendengarkan paparan beberapa BUMN mengenai permohonan persetujuan penyertaan modal negara (PMN). Khusus LPEI, pemerintah mengusulkan agar LPEI bisa mendapatkan PMN senilai Rp 10 triliun.
Mulanya, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Bertu Merlas mempertanyakan perbaikan basis perbaikan NPL gross maupun net dari LPEI. Selanjutnya, ia juga menyorot program 'New LPEI' yang diusung direksi baru sehingga menyulut pertanyaan lanjutnya mengenai nasib penyelesaian aset-aset bermasalah di masa lalu.
Karena menurut dia, upaya menekan kredit macet, collection, hingga recovery aset melalui lelang tidak menyelesaikan masalah, dan malah akan menimbulkan masalah baru. Dana hasil lelang yang diperoleh akan jauh menurun dari nilai pembiayaan yang telah digelontorkan. Ini berpotensi menjadi suatu kerugian negara.
“Saya mau jelas siapa yang bertanggung jawab soal ini. Karena yang namanya LPEI ini 100% uangnya negara. Tidak ada dana pihak ketiga, termasuk obligasi yang Ibu terbitkan itu ditanggung oleh negara. Nah artinya, ketika itu loss, dia utang Rp 100 miliar, dilelang laku Rp 50 miliar, ilang Rp 50 miliar, itu kerugian negara,” beber Bertu.
Oleh karena itu, pihaknya ingin aset-aset bermasalah di LPEI ini dapat diselesaikan secara jelas dan menyeluruh. Bahkan supaya dapat diketahui detail persoalan yang ada, Bertu juga meminta masalah ini ditindaklanjuti melalui audit dengan tujuan tertentu oleh BPK.
“Untuk membangun kembali LPEI saya setuju, Bu... Supaya kami memberikan PMN ini juga tidak ada masalah di kemudian hari. Dengan niat baik kita semua, saya pengen LPEI ini menjadi baik tapi itu (aset bermasalah) jelas. Jangan kami laju sangkut-sangkut,” pungkas Bertu.
Di kesempatan sama, Anggota Komisi XI, Vera Febyanthy mengungkapkan bahwa LPEI diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,5 triliun atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di masa lalu. Oleh karenanya, penting agar aset-aset bermasalah yang ada dapat dipulihkan oleh LPEI, bukan melalui pendekatan hapus buku.
Kegelisahan Vera itu didasari laporan LPEI bahwa nilai hapus buku dalam beberapa tahun belakangan telah mencapai Rp 5 triliun. Vera mempertanyakan dasar hukum atas langkah yang dilakukan manajemen LPEI tersebut.
“Himbara itu sampai sekarang (kredit macet) Rp 5-15 juta itu gak berani hapus buku sembarangan. Ini lembaga pembiayaan ekspor impor, kita gak tau isi barang apa, main hapus buku. Harusnya LPEI melakukan mitigasi lebih ketat, kemudian meneliti aset-aset yang akan dijaminkan, serta memastikan debitur tersebut memiliki komitmen kewajibannya,” urai Vera.
Menurut dia, persoalan di LPEI mesti benar-benar didalami secara komprehensif. Komisi XI seharusnya tidak begitu saja menyetujui PMN Rp 10 triliun, meski telah dipaparkan alasan penggunaan dana tersebut.
Penanganan Aset Bermasalah
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




