LPEI Dicecar Komisi XI Soal Aset Bermasalah Rp 55 Triliun
Sejumlah pertanyaan dari Komisi XI DPR RI itu kemudian dijawab langsung oleh Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso. Mula-mula, ia menerangkan bahwa pihaknya telah memisahkan pembukuaan untuk akun-akun pembiayaan dengan kategori 'good bank' dan 'bad bank'.
Selain itu, akun-akun khusus penugasan khusus ekspor (PKE) yang diterima dari pemerintah juga punya pembukuan yang berbeda. PMN khususnya ditujukan untuk PKE eksisting dan PKE tambahan ini tentu akan memiliki akun dalam pembukuan yang terpisah dari aset-aset bermasalah di masa lalu. Apalagi, akun PKE ini juga dilaporkan kepada sejumlah kementerian mitra dari LPEI.
Selanjutnya, Riyani menjelaskan bahwa LPEI sudah melakukan evaluasi dan menetapkan empat klaster strategi penanganan aset-aset bermasalah. Klaster pertama, strategi pencarian investor sebanyak 35 debitur dengan OS Rp 13,6 triliun. “Klaster pertama adalah yang masih beroperasi dan mempunyai harapan untuk kita coba cari investor yang mungkin untuk tertarik dan mengambil usaha tersebut,” terang Riyani.
Untuk klaster kedua, diterapkan strategi collection dan penjualan aset sebanyak 165 debitur dengan OS Rp 19,6 triliun. Dalam hal ini, penanganan aset-aset bermasalah dari LPEI menggunakan jasa dari Jamdatun sehingga proses collection bisa lebih baik, termasuk saat tahap lelang.
Klaster ketiga yaitu strategi recovery sebanyak 84 debitur dengan OS Rp 16,5 triliun. Klaster penanganan aset-aset bermasalah ini juga menggandeng Jamdatun. Bedanya, recovery asset tersebut adalah akun pembiayaan yang sudah masuk dalam hapus buku.
“Terkait dengan hapus buku, ini diatur di UU Nomor 2/2009 Pasal 32, mungkin ada kesalahpahaman, kami tidak melakukan hapus tagih, sama dengan bank komersial. Hapus buku adalah salah satu mekanisme accounting treatment, yang kita sudah mendapatkan aturan yang terkait hapus buku. Tapi untuk hapus tagih, kami tidak pernah melakukan hapus tagih,” jelas Riyani.
Sedangkan pada klaster keempat, dia menerangkan bahwa LPEI menerapkan strategi legal action kepada sebanyak 15 debitur dengan OS Rp 6,0 triliun. Ini adalah akun-akun aset bermasalah yang tidak memiliki persoalan hukum. Sedangkan penyelamatan aset dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum (APK).
Lebih lanjut, ia Riyani juga meyakinkan bahwa permasalahan di masa lalu tidak akan terulang kembali. Beberapa hal yang dilakukan adalah dengan memperbaiki bisnis model. Langkah tersebut dengan menggandeng beberapa pihak seperti McKinsey mengenai strategi bisnis, kerja sama dengan Delloid dan One GML perihal penguatan SDM, dan bermitra dengan KPMG soal penguatan infrastruktur IT.
“Jadi dari sisi bisnis terkait kita hanya memiliki 3 kantor wilayah, itu yang salah satu di-address bahwa LPEI harus bekerja melalui ekosistem. Jadi kita tidak perlu membuka kantor sendiri, baik di dalam negeri atau di luar negeri karena kita bisa bekerja sama dengan ekosistem,” pungkas Riyani.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




