Jumat, 15 Mei 2026

KPK Endus Kerugian Negara Kasus LPEI Senilai Rp 11,7 Triliun

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
3 Mar 2025 | 18:30 WIB
BAGIKAN
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi kerugian negara yang timbul dari pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke 11 debitur mencapai Rp 11,7 Triliun. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan lembaga antikorupsi itu.

“Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Budi menuturkan, KPK telah melaksanakan penyelidikan sejak Maret 2024 terhadap 11 debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Adapun KPK baru-baru ini telah mengumumkan lima orang tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

ADVERTISEMENT

“10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan,” ungkap Budi.

Adapun lima tersangka yang telah diumumkan yakni Direktur Pelaksana LPEI, berinisial DW; Direktur Pelaksana LPEI, AS; pemilik PT PE, JM; Direktur Utama PT PE, NN; dan Direktur Keuangan PT PE, SMD. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga ada kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Mereka menyuruh bawahannya tetap memberikan kredit meski sebetulnya tidak layak dilakukan. PT Petro Energy pun disebut menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015.

“Kreditnya sebesar kurang lebih US$ 60 juta atau kalau dikurskan kurang lebih Rp 900 miliar. Ini dibagi menjadi tiga termin pemberian,” ujar Budi.

Pemalsuan Dokumen

Budi mengungkapkan, kredit pertama pada 2 Oktober 2015 sekitar Rp 297 miliar, lalu 19 Februari 2016 sekitar Rp 400 miliar, dan 14 September 2017 sekitar Rp 200 miliar. Padahal PT PE disebut tidak layak menerima kredit tersebut.

“Para direksi dari LPEI ini mengetahui bahwa current ratio PT PE di bawah 1 atau tepatnya 0,86, sehingga hal ini menyebabkan laba perusahaan PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah, sehingga akan mengalami kesulitan apabila melakukan pembayaran terhadap kredit yang diberikan LPEI. Singkatnya pendapatan dia lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ungkap Budi.

Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen kontrak yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI. PT PE juga diduga memanfaatkan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

“KPK telah melakukan koordinasi dengan BPKP selaku penghitung kerugian negara dan dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih US$ 60 juta, khusus untuk PT PE. Sedangkan dari yang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ucap Budi.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 56 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 58 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia