OJK akan Longgarkan Aturan Kepemilikan Asing di Reasuransi
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan aturan kepemilikan pihak asing di perusahaan reasuransi. Langkah ini guna mendorong kapasitas reasuransi di dalam negeri dan mencermati defisit neraca pembayaran di sektor perasuransian yang semakin melebar.
Mengacu data OJK, defisit neraca pembayaran di sektor perasuransian mencapai Rp 12,10 triliun pada tahun 2024. Hal itu menandai defisit neraca pembayaran asuransi yang semakin melebar dalam beberapa tahun belakangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, defisit neraca pembayaran itu mencerminkan bahwa sebagian besar bisnis reasuransi diserap oleh perusahaan reasuransi global. Semakin besarnya defisit neraca pembayaran asuransi mendorong OJK melakukan reviu terhadap kapasitas reasuransi Indonesia.
“Untuk itu kami sedang mereviu dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, terkait dengan aturan kepemilikan asing pada perusahaan reasuransi untuk bisa mendapatkan kelonggaran. Sehingga perusahaan reasuransi global bisa membuka kantor di wilayah Indonesia,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, dikutip pada Minggu (11/5/2025).
Kepemilikan asing di perusahaan reasuransi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Dalam beleid ini menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing adalah 80%.
Sementara OJK melalui POJK 23/2024 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah menerangkan sejumlah prasyarat dan kriteria lebih lanjut mengenai kepemilikan asing. Termasuk skema transaksi yang diperkenankan seperti penyertaan langsung atau melalui bursa efek.
Di sisi lain, POJK 23/2023 juga mengatur ekuitas minimum terbaru bagi perusahaan reasuransi senilai Rp 500 miliar pada 2026 dan sebesar Rp 1 triliun pada 2028 untuk masuk kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2. Reasuransi dengan KPPE 2 dapat menggarap seluruh kegiatan usaha produk asuransi.
Penggunaan AI
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






