Jumat, 15 Mei 2026

OJK akan Longgarkan Aturan Kepemilikan Asing di Reasuransi

Penulis : Prisma Ardianto
11 Mei 2025 | 19:31 WIB
BAGIKAN
Peserta 28th Indonesia Rendezvous melintas di depan instalasi logo perusahaan asuransi dan reasuransi di Kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, belum lama ini. (Investor Daily/Prisma Ardianto)
Peserta 28th Indonesia Rendezvous melintas di depan instalasi logo perusahaan asuransi dan reasuransi di Kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, belum lama ini. (Investor Daily/Prisma Ardianto)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan aturan kepemilikan pihak asing di perusahaan reasuransi. Langkah ini guna mendorong kapasitas reasuransi di dalam negeri dan mencermati defisit neraca pembayaran di sektor perasuransian yang semakin melebar.

Mengacu data OJK, defisit neraca pembayaran di sektor perasuransian mencapai Rp 12,10 triliun pada tahun 2024. Hal itu menandai defisit neraca pembayaran asuransi yang semakin melebar dalam beberapa tahun belakangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, defisit neraca pembayaran itu mencerminkan bahwa sebagian besar bisnis reasuransi diserap oleh perusahaan reasuransi global. Semakin besarnya defisit neraca pembayaran asuransi mendorong OJK melakukan reviu terhadap kapasitas reasuransi Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu kami sedang mereviu dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, terkait dengan aturan kepemilikan asing pada perusahaan reasuransi untuk bisa mendapatkan kelonggaran. Sehingga perusahaan reasuransi global bisa membuka kantor di wilayah Indonesia,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Kepemilikan asing di perusahaan reasuransi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Dalam beleid ini menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing adalah 80%.

OJK akan Longgarkan Aturan Kepemilikan Asing di Reasuransi
Sumber: Bank Indonesia, diolah

Sementara OJK melalui POJK 23/2024 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah menerangkan sejumlah prasyarat dan kriteria lebih lanjut mengenai kepemilikan asing. Termasuk skema transaksi yang diperkenankan seperti penyertaan langsung atau melalui bursa efek.

Di sisi lain, POJK 23/2023 juga mengatur ekuitas minimum terbaru bagi perusahaan reasuransi senilai Rp 500 miliar pada 2026 dan sebesar Rp 1 triliun pada 2028 untuk masuk kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2. Reasuransi dengan KPPE 2 dapat menggarap seluruh kegiatan usaha produk asuransi.

Penggunaan AI

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia