SEOJK 7/2025 Ditunda, Tapi Tak Boleh Berlarut-Larut
JAKARTA, investor.id – Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai kesepakatan untuk menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Penundaan tak hanya terkait dengan ketentuan skema pembagian risiko (co-payment), melainkan keseluruhan isi dari regulasi tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan, pihaknya mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Dukungan juga diberikan Komisi XI kepada OJK supaya menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis, tetapi tetap menimbang keberlanjutan bagi pelaku industri asuransi.
Namun demikian, Komisi XI berharap penguatan regulasi asuransi kesehatan yang dilakukan OJK tidak hanya melalui SEOJK, melainkan melalui aturan setingkat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) yang dibahas bersama DPR. Dengan demikian, muncul aspirasi agar pelaksanaan SEOJK 7/2025 ditunda secara keseluruhan.
“Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Misbakhun dalam Rapat Kerja (Raker) dengan OJK di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dia menerangkan, penting bagi Komisi XI untuk melangsungkan meaningfull paricipation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Ini perlu dijalankan sebagaimana tugas DPR menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dari sisi industri, konsumen, dan berbagai pihak lainnya.
“Kalau orang memberikan aspirasinya belum kita dengarkan, terus ini menjadi sebuah keputusan publik oleh lembaga negara, nanti DPR ini dikatakan tidak aspiratif. Ketika mereka menyampaikan ke kita semua (di Komisi XI), industri juga nanti kita panggil... Ini juga sebagai pesan ke industri bahwa semua kepentingan semua stakeholders kita jaga dan kita kuatkan peran dan posisi masing-masing,” urai Misbakhun.
Dia menyadari bahwa banyak ketentuan yang diatur dalam SEOJK 7/2025. Dari sana pula, masyarakat perlu memahami betul apa saja yang diatur, termasuk tujuan OJK membenahi eksosistem asuransi kesehatan dan dukungan penguatan terhadap industri kesehatan secara lebih luas
“Kita ini masih ada waktu setengah tahun, Pak. Sehingga pada saat itu, kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi policy dan ke masyarakat," ujar Misbakhun
Ia turut berpesan bahwa OJK tak perlu khawatir atas dukungan Komisi XI terhadap pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan ini. Penundaan ini bukan suatu penolakan, melainkan pendekatan supaya pengaturan lebih mendalam dan menyeluruh.
Aturan ini nantinya diharapkan tidak hanya dikenal mengatur skema pembagian risiko (co-payment)–yang dianggap membebankan masyarakat—namun dikenal sebagai upaya berkelanjutan bagi ekosistem asuransi kesehatan yang terdiri dari nasabah, industri, dan regulator itu sendiri.
“Jadi bapak tidak perlu mengkhawatirkan dukungan kami di Komisi XI bagaimana ini diatur lebih holistik, komprehensif, jadi tidak hanya orang membicarakan pada satu sisi,” tandas Misbakhun.
Setuju, Tapi Tak Berlarut-Larut
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






