Penerapan SID untuk Efektifkan Pengawasan Aset Kripto
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana pembentukan single investor identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem aset kripto di Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya otoritas untuk meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi memaparkan bahwa pengawasan yang efektif dan berimbang dibutuhkan mengingat jumlah aset kripto di Tanah Air telah tumbuh pesat yakni mencapai 1.181 koin hingga Juli 2025.
Sedangkan jumlah konsumen aset kripto hingga waktu yang sama tercatat 15,85 juta konsumen dengan nilai transaksi menembus Rp 224,11 triliun. "Saat ini, tercatat 20 pedagang aset kripto yang sudah berizin penuh OJK; tiga bursa, kliring, dan kustodian; serta ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang diproses perizinannya," kata Hasan dalam diskusi dengan media massa di Jakarta, yang dikutip pada Senin (18/08/2025).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menjelaskan, SID penting baik dari sisi kebutuhan maupun kepatuhan. Melalui pemberlakuan SID, kata dia, setiap pengguna atau investor akan memiliki satu nomor identifikasi yang sama.
"Ini bisa mempermudah untuk tracking transaksi antarpedagang. Saat ini masing-masing pedagang meng-create nomornya masing-masing. Dengan SID nantinya, kebutuhan dari sisi untuk meng-tracking pedagang dapat dilakukan dengan mudah," ujar dia.
Djoko menambahkan SID juga akan mempermudah OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri. SID dapat dijadikan sarana bagi otoritas dalam menyeleksi pelaku industri dalam penerapan KYC (know your customer). "Ada SID di situ ada KYC, jadi dengan punya SID berarti masing-sudah KYC. Ada efisiensi di sana," kata dia.
Dengan begitu, ke depan, pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang jika investor sudah memiliki SID, seperti yang berlaku di pasar modal. Kendati demikian, Djoko mengakui implementasi SID kripto membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pembersihan (cleansing) dan penyeragaman data antar-pedagang hingga kesiapan infrastruktur teknologi.
OJK telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji kesiapan tersebut. Menurut Djoko, SID kini sudah masuk pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas secara intensif agar dapat diterapkan secara bertahap.
"Pada intinya, SID ini memang sudah ada dalam pipeline kami. Dan, langkah awal pun sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insyaallah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif," kata Djoko.
Editor: Nasori
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





